Oktober 28, 2024

Warga Medaksa Merak Tuntut Kejelasan Pemkot Cilegon Perihal Lahan Tanah

0

CILEGON, KM – Polemik yang terjadi antara masyarakat Lingkungan Medaksa Sebrang dengan Pemerintah Kota Cilegon, terkait perdebatan lahan yang diduga sebagian dari lahan pemukiman adalah lahan ex-Pelindo, memicu animo masyarakat untuk melakukan protes dan menuntut hak mereka atas lahan yang telah mereka diami selama 50 tahun.

Senin (26/6) kemarin, masyarakat Lingkungan Medaksa Sebrang, RT 4, RW 5, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, mengundang pejabat terkait, yakni BPKPAD Bidang Aset, BPN, Camat, Lurah, dan Komisi I DPRD Kota Cilegon untuk meminta kejelasan atas lahan yang dinilai seharusnya bisa menjadi hak mereka.

Masduki selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon menjembatani apa yang selama ini menjadi keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada pihak terkait. Dirinya meminta Pemkot untuk memberikan kejelasan sejelas-jelasnya atas permasalahan ini agar tidak menjadi rancu yang berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Pemukiman tersebut menurut warga, secara histori berdiri di atas tanah timbul yang bersebelahan dengan lahan ex-Pelindo. Mereka menyadari, bahwa tanah timbul juga lahan milik ex-BUMN tersebut adalah tanah milik negara yang tidak bisa dijual-beli. Kemudian rumor bahwa Pemkot Cilegon telah membeli tanah ex-Pelindo yang kemudian kini dijual kepada ASDP, memicu tanda tanya besar bagi masyarakat.

Kini, lahan yang disinyalir telah dijual kepada ASDP akan digunakan untuk pengembangan dan perluasan oleh perusahaan BUMN tersebut. Yang diduga sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah yang telah menjadi pemukiman.

Warga yang rumahnya masuk ke area ex-Pelindo tersebut rencananya akan ditertibkan dengan uang ganti rugi sebesar Rp 350.000 per meter persegi. Namun warga menolak, karena nominal tersebut dirasa minim dan lokasi itu telah didiami sejak puluhan tahun lalu.

Mengutip Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 Pasal 7 ayat 2, Ali Rusdin mewakili masyarakat menilai, jika tanah terlantar dan diduduki selama 20 tahun tanpa ada gugatan hingga menjadi perkampungan, tidak bisa digugat kembali dan bisa diajukan untuk hak kepemilikan.

Mendapati hal tersebut, Hendra selaku Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon memastikan, jika tidak ada unsur penyerobotan dan sengketa oleh Pemkot Cilegon kepada Warga Medaksa. Bahkan, Pemkot sendiri telah mengajukan pengukuran secara resmi kepada BPN sejak 2013 lalu. Namun, terkendala mekanisme yang menyebabkan belum hal ini belum juga rampung

Hendra dan perangkat Pemerintahan Kota Cilegon meminta masyarakat Medaksa untuk menanti hasil kajian hukum yang akan dioptimalkan agar mendapat solusi terbaik. Yang kemudian akan dilakukan pertemuan kembali untuk menginformasikan hasil kajian dan kebijakan yang akan diambil.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *