Walikota Cilegon Minta Adanya Birokrasi Yang Lebih Lincah, Inspektorat Perlu Melakukan Pendampingan
CILEGON, KM – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berpendapat bahwa sistem birokrasi dituntut untuk lebih lincah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, birokrasi berjalan lebih dinamis, lebih bersih, akuntabel dan adaptif terhadap perubahan.
Demikian disampaikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada acara Sosialisasi Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dalam Mengawal Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan menghadirkan narasumber Inspektur Wilayah II dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Dr Ucok Abdul Rauf Damenta di Aula Inspektorat Kota Cilegon, Senin (17/4).
“Saat ini birokrasi dituntut lebih lincah. Artinya, didalamnya (Birokrasi-red) lebih dinamis, lebih bersih, akuntabel dan juga adaptif terhadap perubahan yang cepat sekali,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian
Menurut Helldy, salah satu pengungkit capaian sasaran pemerintahan yang bermartabat adalah penguatan peran pengawasan oleh aparatur pengawas integral pemerintah atau APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Maka, saya minta tolong kepada Pak Inspektur agar APIP ini juga untuk melakukan pendampingan dengan ikhlas, terutama dalam pendamping e-hibah terkait SK (Surat Keputusan) Tim Pertimbangan,” tuturnya.
Dijelaskan Helldy, capaian nilai indeks Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota Cilegon telah mencapai 90,33 persen, memasuki peringkat ke–3 di tingkat provinsi dan peringkat ke–58 tingkat Nasional.
“Kita ingin adanya pencegahan terlebih dahulu, karena seperti yang kita ketahui bersama MCP kita sudah mencapai 90,33 persen,” jelasnya.
Helldy mengimbau agar kedepan tidak ada lagi usulan yang dilelangkan.
“Kita melihat banyak kasus-kasus yang terjadi. Maka, jika bisa diusulkan besok kita tidak ada lelang. Lelang akan kita gantikan dengan e-catalog,” imbaunya.
Dalam hal ini, Helldy meminta bantuan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri Dr Ucok Abdul Rauf Damenta untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada ASN dilingkungan Pemkot Cilegon.
“Kami mohon bantuan kepada Pak Inspektur Wilayah II dari Inspektorat Jenderal Kemendagri agar supaya memberikan pencerahan dan arahan kepada para ASN dilingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” pintanya.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri Dr Ucok Abdul Rauf Damenta menjelaskan bahwa tujuan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah adalah memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Tujuan dari peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah yaitu untuk memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” jelasnya. (*)