Lengkapi Persyaratan, Dua Bacaleg Partai Golkar Cilegon Datangi Dindikbud Cilegon
CILEGON, KM – Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai Golkar Cilegon yakni Iip Ibrohim dan Aan Abdurachman mengurus legalisir ijazah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon. Legalisir ijazah ini merupakan salah satu syarat pencalonan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Kami datang berdua ke Dindikbud dalam rangka melegalisir ijazah sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon legislatif DPRD Kota Cilegon” Terang Iip Ibrohim kepada Wartawan. Selasa (02/05/2023).
Selain melengkapi persyaratan, Bacaleg dari Dapil Cibeber – Cilegon ini mengatakan sudah melakukan persiapan, salah satu nya mensosialisasikan diri nya yang akan maju sebagai wakil rakyat dengan mengunjungi masyarakat.
“Ya selain itu kita juga sudah mengunjungi masyarakat dan elemen masyarakat, Insyaallah siap lahir batin” Ucap nya
Dapil Cibeber – Cilegon, kata Iip, terdapat sejumlah Incumbent yang nanti akan menjadi pesaing nya, namun begitu. Ia optimis untuk tetap maju sebagai Wakil rakyat
“Dapil Cibeber – Cilegon ini masih banyak Incumbent yang nanti akan kembali maju sebagai calon Legislatif, tapi sebagai politisi partai Golkar saya harus siap’ Tutur nya
Tidak membutuhkan waktu lama. Proses Legalisir telah selassi, dan pelayanan dari Dindikbud kata Iip sangat lah baik.
“Pelayanannya cukup baik. Luar biasa Dinas pendidikan, kami dilayani dengan baik terutama oleh pak Sekdis dan gak butuh lama legalitar selesai” Ungkap nya.
Rencananya, masih kata Iip, Partai Golkar akan mendaftar kan Bacaleg nya pada 11 atau 15 Mei mendatang.
“Kita masih menunggu kabar dari DPD, karena seluruh caleg harus melengkapi semua persyaratan, saya kira tanggal 12 atau 15 Mei” Tutup Iip Ibrohim
Sementara Aan Abdurahman Bacaleg dari Dapil Jombang – Purwakarta juga menyatakan telah siap maju sebagai Calon Legislatif, dan rencana nya pada saat pendaftaran ke KPU, ia akan membawa para pendukungnya
“Kalau tahapan telah selesai semua kita tinggal menunggu untuk mendaftar dan kami siap membawa rombongan pendukung, mudah – mudahan di tahun 2024 Allah mengizinkan dan duduk sebagai wakil rakyat ” Tutur nya
Sementara Suhendi Sekretaris Dindikbud Kota Cilegon menerangkan bahwa pemohon bisa melakukan legaliair di sekolah asal nya masing – masing dan diharuskan membawa Ijazah Asli, namun jika sekolah tersebut telah tutup atau berada di luar kota Cilegon bisa melakukan legalisir di Dindikbud Cilegon namun harus menyerrtakan KTP Domisili Cilegon
“Untuk di Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) yang ada di kota Cilegon dilegalisir oleh Sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut” terang nya
“Sementara untuk Ijazah Paket Kesetaraan dan Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah diluar kota Cilegon atau Sekolahnya sudah tutup bisa dilegalisir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon dengan menunjukan Ijazah Aslinya dan KTP domisili Cilegon ” Tutup Suhendi (An/Red)