Ketua KPU Cilegon : Mantan Narapidana Bisa Jadi Caleg Jika Sudah Lewati Masa 5 Tahun Setelah Bebas Murni
CILEGON, KM – Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan jika ada mantan Narapidana yang ingin mendapatkan hak politik nya kembali sebagai calon Legislatif harus terlebih dahulu melewati masa 5 tahun setelah bebas murni.
“Jadi bagi mereka (Mantan Narapidana) yang telah melewati masa 5 tahun setelah bebas murni, ya mendaftar dengan melampirkan beberapa surat keterangan dari pengadilan, dari lapas, baru dia bisa mendaftarkan” Ucap Irfan Alfi setelah ikut menghadiri kedatangan Ketua Bawaslu RI ke Kantor Bawaslu Cilegon, Kamis (04/05/2023)
Selain itu sebagai bentuk keterbukaan, kata Irfan, Caleg tersebut harus mengumumkan secara terbuka kepada media massa tentang status nya sebagai mantan narapidana dan jenis pidana nya..
“ Kemudian juga mengumumkan secara terbuka kepada media massa tentang dia pernah menjadi terpidana, sekaligus juga jenis pidana nya, disampaikan secara terbuka, itulah bentuk keterbukaan bagi mereka-mereka yang memang masih ingin menggunakan hak politik nya” Terang Irfan
Diketahui bahwa KPU Cilegon telah membuka pendaftaran Caleg pada 1 mei dan berakhir pada 14 mei 2023, dan di hari ke empat ini belum ada satu pun Partai Politik di Kota Cilegon yang mendaftarkan nama-nama Caleg nya.
“Sampai hari ke empat belum ada yang mendaftar , mereka masih Konsentrasi pada proses penyelesaian beberapa dokumen yang belum selesai” Tutur Irfan (An/Red)