Oktober 28, 2024

Warga Cilegon Laporkan Dugaan Adanya Penerbitan Sertifikat Tanah Ke Polda Banten

0
H. Rebudin (Duduk) Dan Ahli Waris H Arwani yakni Mabsuti (Berdiri) Saat Melaporkan Ada nya Dugaan Penerbitan Sertifikat Tanah Ke Polda Banten

CILEGON, KM – Keluarga besar Ahli waris H. Arwani Bin H. Masim dengan didampingi H. Rebudin selaku penerima kuasa melapor ke Polda Banten atas temuan terbit nya sertifikat tanah milik H. Arwani pada tahun 2014, dimana dalam sertifikat tersebut tercantum sejumlah nama yang bukan Ahli waris

“Kami melaporkan atas ada nya temuan tentang objek tanah milik H. Arwani yang belum pernah ada nya transaksi, hibah atau dipindah tangan kepihak lain, tetapi kok ditemukan terbitnya sertifikat tanah atas nama orang lain, dan dalam sertifikat tersebut ada sejumlah nama” Terang nya kepada Wartawan, Selasa (30/05/2023)

Tanah yang letak nya berada di Blok Luwung Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol itu, di jelaskan H. Rebudin secara legalitas telah sah milik H. Arwani yang memiliki luas 0,872 Ha, dan telah berkekuatan Hukum (inchract) dari Mahkamah Agung bernomor : 4197K/PDT/1986 tertanggal 29 Februari 1988, termasuk surat pernyataan dari kepala desa (Saat itu. Red) Gerem pada tanggal 2 November 1996 dan di legalisir oleh Pengadilan Negeri Serang serta Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 973/1059/Pemt yang dikeluarkan Kelurahan Geram pada tahun 2008 yang menyatakan bahwa benar tanah tersebut milik H. Arwani

Dan oleh Ahli Waris tanah tersebut dengan rasa tanggung jawab terus melakukan penguasaan fisik, diantaranya telah memasang patok di setiap perbatasan, memasang spanduk sebagai pemberitahuan kepada publik dan instansi Pemerintah, termasuk pengelolaan lahan dengan cara membuat warung yang di pergunakan oleh para pelaku UMKM dan warga dengan perjanjian sewa lahan

“Keluarga besar telah memiliki Dokumen lengkap kepemilikan tanah, bahkan sudah memasang informasi, patok di setiap perbatasan, juga pemberitahuan melalui spanduk untuk di ketahui pemerintah, oleh karena itu kami mempertanyakan dasar terbit nya sertifikat tanah itu dari mana ?” Tutur nya

Penunjukan Surat Kuasa Diberikan Kepada H. Rebudin dari Ahli Waris H. Arwani

Rebudin kembali menjelaskan bahwa pada bulan juli 2009 Ahli Waris pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan PT. Pertamina dengan melepas 1821 M2 guna kepentingan Pertamina sebagai Akses jalan dengan ada nya bukti berita acara pelapasan Hak antara ahli waris H. Arwani Bin H. Masim dengan PT Pertamina.

Namun, setelah ada nya transaksi jual-beli tanah oleh PT Pertamina, terang H. Rebudin, pada bulan dan tahun yang sama, muncul rekayasa dan perubahan nama pemegang hak tanah tersebut di awali surat keterangan dengan Nomor: 973/1015/Pemt yang dikeluarkan pemerintah Gerem

“Surat Keterangan yang di terbitkan Lurah Gerem pada saat itu (tertanggal 27 Agustus 2009) sangat tidak mendasar dan telah dijadikan dasar oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan perubahan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT), Girik dan Legalitas lainnya atas nama Semaun Bin Ali yang telah meninggal pada tahun 1945 an” Terang nya

Dari Kronologi semua itu, kata Rebudin, termasuk ada nya permohonan pembentulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2011 dari beberapa pihak, yang semula atas nama H Arwani beralih ke Samaoen, patut di duga ada nya perbuatan melawan hukum, dan Ahli Waris dari H Arwani yakni Mabsuti telah melaksanakan kewajiban atas Pajak PBB, namun ia baru mengetahui ada nya perubahan nama pemilik di SPPT pada bulan Agustus tahun 2019 pada objek tanah yang sama

“Untuk itu keluarga besar ahli waris H. Arwani sedang berupaya melakukan pengembalian nama di SPPT yang telah terbit atas nama orang lain, mengingat objek tanah tersebut belum pernah ditransaksikan kepada siapa pun, dan mengambil kesimpulan telah ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merubah, mengganti hak milik orang lain, menguasai objek tanah yang bukan milik nya” Tutup Rebudin (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *