Oktober 28, 2024

Karantina Cilegon Gelar Operasi Patuh Karantina Lini 1 Di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak

0

CILEGON , KM – Amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, dan Perpres 45 Tahun 2023, Karantina Cilegon bersama dengan Instansi dan Stakeholder Terkait kembali menggelar operasi patuh karantina dan patroli terpadu lini 1 dengan mengusung tema “Sosialisasi dan Edukasi terhadap Masyarakat Guna Meningkatkan Kepatuhan Perkarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan”, Selasa (14/11).

Operasi Patuh ini digelar di dalam Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak dan diikuti oleh beberapa instansi dan stake holder terkait yang ada di lingkungan pelabuhan mulai dari BAIS, Lanal Banten, ASDP, SKIPM, Denpomad, Denpomal, Garnisun, Kopassus, dan KSKP Merak yang berlangsung dari Jam 15.00 – 17.00 WIB.

Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan bahwa dengan adanya operasi bersama ini diharapkan kepada masyarakat atau pengguna jasa karantina untuk lebih tertib dalam melaporkan media pembawa yang ada baik Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Yang paling penting dari operasi kali ini adalah kita mampu bersama intansi terkait untuk melaksanakan sinergitas dan koordinasi dalam rangka pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK yang bisa saja terbawa melalui media pembawa Hewan, Ikan, ataupun Tumbuhan,” Jelasnya.

Dalam operasi kali ini berhasil terjaring beberapa media pembawa Karantina Hewan, Ikan ataupun Tumbuhan mulai dari Pisang, Pepaya, Sagu, Gula, Bibit jambu, Kambing, Sapi, Ayam, Produk Hewan, Ikan Tenggiri, Cakalang, dan Udang. Nantinya terhadap beberapa media pembawa yang terjaring dalam operasi patuh ini selain akan dilakukan sosialisasi, edukasi juga akan dilakukan sertifikasi serta akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara di tempat lain Kepala Karantina Cilegon Arum Kusnila Dewi menjelaskan bahwa operasi ini diharapkan mampu menjadi titik awal bagi para Masyarakat dan pengguna jasa untuk lebih patuh untuk lapor karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, dan Tumbuhan serta ,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dan Perpres 45 Tahun 2023.

“Saya berharap dengan adanya operasi gabungan ini dapat mempersolid sinergitas yang sudah terbangun dengan instansi terkait di wilayah Pelabuhan serta mampu membuat Masyarakat atau pengguna jasa untuk lebih sadar Lapor Karantina,” Pungkasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *