Desember 21, 2024

BPTD Kelas II Banten Larang Bus Transportasi Gunakan Klakson Telolet

0
Kepala BPTD Kelas II Banten, Dr. Benny Nurdin Yusuf

CILEGON, KM – Terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak yang menewaskan seorang anak pada saat meminta dibunyikan klakson Telolet sehingga membuat anak tersebut terlindas ban Bus, pada Minggu 17 Maret 2024 lalu, Kepala BPTD Kelas II Banten, Dr. Benny Nurdin Yusuf mengatakan bahwa pihak nya hari ini akan mengirim kan surat kepada Perusahaan Otobus (PO) untuk tidak memasang Klakson Telolet pada Bus

“Hari ini kita akan bersurat kepada PO Bus untuk melarang memasang Klakson Telolet pada Unit Bus dari perusahaan nya” Ucap Benny melalui Pesan WhatsApp, Rabu (20/03/2024)

Benny pun menjelaskan bahwa peraturan pemasangan Klakson sudah tertuang pada PP Nomor 55 tahun 2012, termasuk pasal pidana jika terjadi pelanggaran dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp.250.000.00,-

“PP Nomor 55 Tahun 2012 tantang Kendaraan pasal 69 berbunyi, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB.
pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka kamu bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” Terang nya

Sesuai dengan ketentuan perayaratan teknis dan laik jalan, lanjut Benny, maka kendaraan yang sudah didesaign oleh pabrik dan sudah mendapatkan sertifikat uji tipe, dan terkait pemenuhan laik jalan maka dilarang melakukan perubahan dan atau penggantian terkait komponen yang menjadi persyaratan laik jalan yang diatur dalam UU no 22/2009 dan PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Bahwa apapun bentuknya klakson adalah bagian dari persyaratan laik jalan yang ketentuannya menjadi bagian yang dilakukan pengujian dengan alat sound level. Setiap kendaraan yang akan diproduksi secara massal wajib dilakukan uji tipe, dan bagian-bagian yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat uji tipe, maka tidak dibolehkan melakukan perubahan bentuk dan sebagainya, yang secara fungsi akan mempengaruhi tingkat keselamatan kendaraan tersebut padaa saat dioperasikan” Jelas Benny melalui keterangan tertulisnya.

Secara ketentuan kata Benny, maka kendaraan umum masuk kendaraan, wajib diuji per 6 bulan. dan salah satunya adalah bunyi klakson.

“Terkait klakson telolet secara teknis sangat tidak dibenarkan baik pemasanagan (modifikasi) dan penggunaannya karena berdampak pada aspek keselamatann dan kenyamanan” tutur nya

Untuk itu ada sejumlah pengawas yang akan dilakukan, baik itu melalui Dishub Kota/Kabupaten, pengawasan di Terminal, juga pengawasan yang akan di lakukan oleh Pihak Kepolisian

“Bentuk pengawasan nya Melalui uji berkala oleh Dishub kab/kota, Pengawasan di terminal oleh petugas Terminal (kwalifikasi penguji dan PPNS), baik yang secara reguler maupun temporer mellaui skema Rumo Check, Pengawasan di jalan oleh teman – teman kepolisian yg bertugas di jalan” Pungkas Dr. Benny Nurdin Yusuf (An/Red)




About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *