November 15, 2025

Perihal Perizinan Proyek PT. CAA, Sejumlah Ormas, LSM dan Tokmas Kembali Lakukan Audensi, Kali Ini Dengan DPMPTSP Cilegon

0

CILEGON, KM – Sejumlah Ormas, LSM dan tokoh masyarakat sangat serius menggali Informasi perihal Perizinan ada nya proyek Pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA).

Setelah sebelum nya melakukan audensi dengan sejumlah pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan pertanahan nasional (BPN) Kota Cilegon, dan yang terakhir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) kota Cilegon, dan hari ini mereka melakukan audensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus beserta sejumlah jajaran.

“Kedatangan kita untuk menanyakan terkait masalah CAA perihal proses perizinan nya, karena kami kemarin telah melakukan Audensi dengan DLH, BPN, DISHUB terkait AMDAL dan terakhir ke BPKAD, dan menurut BPKAD itu tidak ada anggaran yang masuk untuk PAD nya, baik pajak PBG maupun BPHT, padahal ada proses jual beli (Tanah, red) nilai nya itu 1,15 Triliun, kalua 5 persen nya aja berapa, nah itu menurut BPKAD, Pak Dana (Kepala BPKAD Kota Cilegon, red)” Terang nya, Jum’at (26/07/2024)

Sementara dari informasi yang didapat dari pihak DPMPTSP, Kota Cilegon, Hilman menjelaskan bahwa memang semua perizinan dari proyek pembangunan PT CAA tersebut masih dalam proses, dan ini menuai kirtik dari para Ormas, LSM dan tokoh masyarakat tersebut.

“Ternyata memang benar sampai hari ini semua perizinan nya itu masih dalam proses, tidak boleh dong melanggar hukum, sehingga sederhananya seharus nya belum dan tidak ada kegiatan aktifitas di CAA, dan yang dikatakan salah satu pejabat DPMPTSP seharus nya ini di tutup atau di stop” Ujar nya

Hilman pun mengatakan bahwa dari informasi yang ia dapat, bahwa saat ini tengah ada aktifitas pemagaran di lokasi area pembangunan Proyek PT CAA.

“Informasi terbaru bahwa hari ini ada kegiatan pemagaran” Ucap nya

Sementara H. Rebudin tokoh masyarakat menyatakan bahwa dari hasil audensi dengan sejumlah pihak tersebut, ia menyimpulkan dan menduga bahwa asas kepatuhan belum ditempuh oleh PT. Chandra Asri

“Jadi hari ini kita mendapatkan poin nya investasi itu belum lah terpenuhi dengan baik oleh pihak Chandra Asri, satu contoh Chandra asri kan sebagai pemrakarsa, Amdal perhari ini belum, memang ranah nya di pusat, dan insya Allah kita akan pertanyakan kalau pertlu kita minta RDP (Rapat Dengar pendapat, red) kepada Kementerian lingkungan hidup agar tidak menghambat Investasi” Ucap nya

Perihal jual beli lahan dari proyek Pembangunan PT.CAA it, H. Rebudin pun menyayangkan mengapa belum ada nya PAD dari Pajak PBG dan BPHTB yang diterima oleh Pemerintah Kota Cilegon

“Luasan lahan nya itu adalah 51 hektar, ini sangat ironi karena apa proses investasi ini kan berada di zona tata ruang Cilegon dan wilayah hukum nya ada di Kecamatan Citangkil dan lahan itu dimiliki oleh salah satu Badan usaha kita Krakatau Steel dalam hal ini KDL, tetapi kita masyarakat memberikan masukan kepada Pemkot Cilegon, guna apa, karena miris kan PAD kita ini devisit, padahal ada nya Investasi tersebut bisa ikut membantu PAD kita” Terang nya

Selain itu H, Rebudin mengungkit ada nya dugaan aset pemkot Cilegon yakni Infrastruktur jalan beton PT PCM di area Pembangunan PT CAA

“Didalam luasan renca Chandra Asri Alkali itu ada asset pemrintah Cilegon, ada nya infrastruktur jalan beton PCM, nilai nya 85 milyar, sudah diselesaikan belum Chandra Asri, ini luput dari pengawasan kita, 85 Milyar uang APBD melalui BUMD kita persis jalan beton itu berada ditengah, masa investasi memakai dana APBD” Tegas nya

Untuk itu langkah selanjut nya dari sejumlah audensi yang telah dilakukan, mereka akan kembali melakukan langkah berikut nya akan segera memohon RDP ke Komisi IV DPR RI sebagai mitra Kemetrian Lingkungan Hidup, Kejati Banten maupun Polda Banten, termasuk investigasi ke Lokasi Pembangunan Proyek PT CAA

“Kita akan terus mengawal poses ini, kita mendukung Investasi ini, tetapi patuhi rambu – rambu nya, asas kepatuhan nya, dan kita akan melakukan Investigasi lagi ke lapangan serta kita akan layangkan surat ke PT. Chandra Asri” Tutup nya (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *