Edarkan Sabu-Sabu, Residivis Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon
CILEGON, KM – satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap residivis akan edarkan Narkotika jenis sabu sabu, Pada Sabtu, 16 November 2024,di dalam sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu MTN (24) ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib di kontrakan Lingkungan Martapura Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Di dapati 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas tempat roko, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ada di atas meja dan 1 (satu) unit handphone readmi note 9.
Diketahui bahwa MTN (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, di pinggir jalan yang tersimpan didalam bekas bungkus roko di daerah Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket besar narkoitka jenis sabu.
Pelaku MTN (24) disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu oleh Sdr. EN (DPO) dengan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku MTN (24) sudah diamankan oleh anggota satresnarkoba polres cilegon Polda Banten.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 3,96 gram atau netto ± 3,22 Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 7,50 gram atau netto ± 7,02 Gram, 11 (sebelas) lembar bekas solasi warna coklat, 1 (satu) buah bekas tempat roko, 1 (satu) unit handphone merk Readmi Note 9
Pelaku MTN (24) telah melanggar Pasal 114 ayat (2)
pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
Pasal 112 ayat (2)
pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
AKP Vhalio, menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila ada informasi peredaran narkoba di daerahnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.