Sampai Kini 2 OPD Di Cilegon Belum Kembalikan Temuan BPK, Pihak Ketiga Diminta Tanggung Jawab
CILEGON, KM – Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin pada akhir bulan Oktober 2024 menyampaikan disalah satu media bahwa terdapat 2 OPD yang belum mengembalikan dugaan kerugian negara dari beberapa pekerjaan yang telah dikerjakan pada tahun 2023.
Kerugian negara tersebut mencapai Rp. 700 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR) dan Rp. 200 juta pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) yang di temukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
Di Awal Desember 2024 ini belum ada kabar apakah kedua OPD tersebut sudah mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten tersebut.
Untuk itu Krakatau Media berusaha menghubungi beberapa pihak terkait seperti Kepala Inspektorat kota Cilegon, Mahmudin, Kepala D-PUPR, Dendy Rudiatna dan Plt Kepala Disperkim, Edhi Hendarto.
“Temuan itu sudah ditindaklanjuti, kalau PU sudah ditindaklanjuti sebagian, Perkim juga sudah khusus yang temuan Konsultan, kalau bicara prosentase ya sekitar 20 persen sudah ditindaklanjuti, jadi kisaran sisa nya PU itu sekitar 500 ( juta) dan Perkim 150 (Juta) dari beberapa paket pekerjaan, dan ini sudah lewat 60 hari, teralhir nya di akhir bulan Juli” Terang Mahmudin Kepala Inspektorat Cilegon saat dihubungi, Rabu (04/12/2024)
Inapektorat dalam hal ini, lanjut mahmudin terus melakukan penagihan, mengingatkan kepada OPD agar segera menindaklanjuti, dan OPD sendiri, katanya, sedang berusaha semaksimal mungkin berkomunikasi dengan pihak ketiga
“Jadi sebenar nya sedang berproses, cuma mungkin belum, begitu” ujar nya.
Sementara PLT Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto saat dihubungi melalui sambungan telpon menjelaskan bahwa pihak nya akan terus menindaklanjuti temuan BPK Banten ini, dan sampai dengan saat ini sudah mendapat respns baik dari beberapa pihak ketiga
“Kemarin juga sudah ada yang masuk lagi, tapi belum kita kirimkan ke Inspektorat, tapi sudah ada yang masuk lagi untuk pengembalian, jadi kembali lagi mau sampai kapan pun walau cuma administrasi tetep harus di tutup sampai selesai, kan itu tetep jadi temuan” Terang nya
Pihak ketiga, kata Edhi Hendarto, dari temuan BPK Banten ini, kedepan pihak nya akan melakukan Blacklist kepada mereka perusahaan yang one prestasi dalam mengerjakan kegiatan pada Disperkim Cilegon
“Kalau temuan belum diselesaikan ya paling tidak, tidak akan kami ikut sertakan lah dalam bidang lelang. kalau belum selesai ya kasar nya akan kita Blacklist gitu lah, kalau bisa akhir tahun ini bisa selesai” terang nya
Sementara Kepala D-PUPR Kota Cilegon, Dendi Rudiatna belum merespon pesan Whatsapp maupun telpon Krakatau Media
Sebelumnya, Krakatau Media telah mendapat informasi dari salah satu pihak yang enggan di sebutan kan nama nya. dimana pihak tersebut menjelaskan telah mendapat informasi temuan dari BPK Provinsi Banten perihal sejumlah pekerjaan yang telah dikerjakan oleh 2 OPD Kota Cilegon, yang diduga merugikan keuangan Negara
“Nilai dan item pekerjaan dan siapa pihak ketiga selaku pelaksana dari sejumlah kegiatan di 2 OPD sudah kami kantongi, kita juga belum mengetahui apakah mereka sudah mengembalikan temuan BPK Banten ini dan apakah Perkim maupun PU sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga itu” Ujar pihak tersebut kepada Krakatau Media, Selasa (03/12/2024)
Padahal lanjut nya, BPK sudah memberi tenggang waktu selama 60 hari batas waktu sejak diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Mei 2024.
“Ini kan kerugian Negara, ratusan juta lho, dan sudah melampaui batas yang telah ditentukan, 60 hari, kalau tidak diselesaikan oleh Dinas terkait termasuk pihak ketiga, mereka harus bertanggung jawab, ini tentu akan kami laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam waktu dekat ini” Ucap nya tegas (An/Red)