Desember 21, 2024

Perihal Kejanggalan Lanjutan Proyek Rumdin Sekda Cilegon, Warga : Ini Berpotensi Melawan Hukum

0
PIP Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Rumit Sekda Cilegon

CILEGON, KM – Setelah membaca berita yang diangkat Krakatau Media yang terbit kemarin 05 Desember 2024 dengan judul “Sejumlah Kejanggalan Ditemui Dari Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumdin Sekda Cilegon” salah seorang warga Cilegon yang enggan disebut kan nama nya menganggap jika memang itu benar diduga akan berpotensi ada nya Pelanggaran Hukum

Diantara nya Pelanggaran Administrasi Pengadaan Barang/Jasa, dikarenakan dari waktu pelaksanaan dari Informasi para pekerja bahwa bahwa mereka bekerja sejak tiga hari yang lalu atau sekitar awal Bulan Desember 2024, sedang kan dari Informasi Papan Proyek tertera tanggal kontrak yakni 5 November 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender

“Jika pekerjaan tidak selesai pada akhir tahun anggaran (2024), ada potensi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proyek yang melewati batas tahun anggaran tanpa mekanisme carry-over dapat dianggap menyalahi aturan, karena anggaran yang dialokasikan untuk tahun berjalan tidak boleh digunakan pada tahun berikutnya” Ucap nya melalui pesan Whatsapp, Kamis malam (05/12/2024)

Termasuk dalam 3 hari kegiatan tersebut dikerjakan tanpa ada nya pelaksana/kontraktor serta mandor dilokasi proyek, itu pun menjadi kritikan yang disampaikan kepada Krakatau Media melalui pesan whatsapp.

“Tidak adanya pelaksana atau mandor di lokasi proyek menunjukkan lemahnya manajemen kontrak oleh pihak ketiga. Hal ini juga menyalahi prinsip dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait tata kelola dan pengawasan pelaksanaan kontrak” Ujar nya

Proses pembangunan Kanopi dibelakang gedung Sekda Cilegon

Selain itu, menurut nya proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara jika ada nya keterlambatan pekerjaan tanpa alasan yang jelas

“Keterlambatan pekerjaan tanpa alasan yang jelas berisiko menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Jika pembayaran dilakukan tanpa penyelesaian pekerjaan, hal ini bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” terang nya

Tidak ada nya pihak Kedinasan dalam hal ini D-PUPR Cilegon tak berada dilokasi , ia pun menganggap ada nya kelalaian dalam pengawasan yang bisa mengakibatkan indikasi kelalaian administrasi yang berujung pada sanksi hukum

“Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR) sebagai pengelola anggaran dapat dianggap lalai dalam pengawasan proyek. Ketiadaan pelaksana di lokasi serta kurangnya kontrol dari pihak dinas dapat menjadi indikasi kelalaian administratif yang bisa berujung pada sanksi hukum, terutama jika terbukti terjadi kerugian negara.

Potensi Pelanggaran Kontrak pun menjadi sorotan,karena jika kontraktor tidak memenuhi kewajiban kontraktual (misalnya, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal), kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif hingga blacklist. Namun, jika terbukti ada niat untuk menunda pekerjaan demi keuntungan pribadi, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

oplus_0

Dari semua itu. Warga Cilegon tersebut berujar bisa jadi akan ada Pihak yang berpotensi terkena delik hukum, diantara nya :

  1. Pihak Ketiga (CV. Sky Multi Karya)
  • Jika terbukti lalai atau sengaja tidak memenuhi kontrak kerja sesuai jadwal, kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
  • Ketiadaan pelaksana di lokasi menunjukkan manajemen proyek yang buruk, yang berpotensi merugikan negara.
  1. Pejabat D-PUPR atau Konsultan Pengawas
  • Jika terbukti lalai dalam pengawasan atau memberikan persetujuan pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Ia pun menyarankan kepada pihak D-PUPR Cilegon untuk segera melakukan Pencegahan dan Penyelesaian, seperti :

  1. Evaluasi dan Teguran untuk Pihak Ketiga
  • Dinas harus segera memanggil pelaksana proyek untuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu. Jika tidak memungkinkan, mekanisme denda keterlambatan sesuai kontrak harus diterapkan.
  1. Pengawasan Ketat
  • Dinas harus memastikan konsultan pengawas memiliki akses langsung ke pelaksana dan memantau progres pekerjaan secara harian.
  1. Audit Proyek
  • Jika ada indikasi kerugian negara, Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan audit terhadap proyek ini untuk memastikan tidak ada pembayaran yang melanggar aturan.
  1. Blacklist Kontraktor yang Lalai
  • Jika pelanggaran terbukti, kontraktor dapat di-blacklist untuk memastikan mereka tidak lagi mengikuti tender proyek pemerintah di masa depan.

Dengan tindakan yang tepat, potensi pelanggaran dapat diminimalkan, dan masalah ini dapat diselesaikan tanpa eskalasi ke ranah hukum lebih serius. Namun, jika kerugian negara terjadi, pihak terkait harus siap mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai hukum.

Untuk meminta keterangan, kami pun kembali menghubungi pihak D-PUPR Kota Cilegon, kali ini Dendi Rudiatna selaku Kepala Dinas, setelah sebelum nya tidak mendapat respons atau tak ada keterangan dari Kepala Bidang Cipta Karya, Retno. Namun kembali lagi, Pesan Whatsapp kami belum di Respon hingga berita ini terbit.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *