SUARA TERBANYAK HASIL MUSYAWARAH, MENENTUKAN PEMILIHAN POKMAS KELURAHAN CIWADUK SECARA AKLAMASI TETAP BERLANJUT
![](https://krakataumedia.com/wp-content/uploads/2025/02/a1-1024x576.jpg)
CILEGON, KM – Berdasarkan surat dari Camat Cilegon yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025 Nomor 500/29/Pembangunan terkait arahan untuk dilakukannya musyawarah kembali dengan Lembaga Masyarakat, pihak Kelurahan langsung berkoordinasi dengan panitia pemilihan termasuk Ketua Pemuda Ciwaduk Gede Tb.Makmun selaku pihak yang mengirimkan surat yang meminta pembatalan pemilihan pokmas secara aklamasi.
Dan pada hari ini, Jumat 7 Februari 2025 diadakan kembali Musyawarah terkait Pemilihan ketua Pokmas yang dipimpin oleh Ketua Panitia Ketua RT Arifudin dan Ketua LPM Eka Sidarta dengan dihadiri Peserta seperti Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, Ketua PKK, Ketua Kader Posyandu, Ketua Karang Taruna, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat KH. Ari Purnomo.
“Tadi saya memimpin musyawarah dan memberikan opsi apakah votingnya terbuka dan tertutup. Peserta menyatakan votingnya tertutup, dengan opsi satu apakah melanjutkan hasil aklamasi pada tanggal 17 Januari 2025, Dan PPSI kedua Pemilihan Ulang, nah berdasarkan hasil voting dengan total peserta 34 orang, 27 suara tetap aklamasi 80%, dan 20% suara pemilihan ulang. dengan demikian, Ketua Pokmas terpilih tetap Muhammad Tsabit,” terang Arifudin
![](https://krakataumedia.com/wp-content/uploads/2025/02/a2-1024x576.jpg)
Sementara Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati menjelaskan bahwa musyawarah dalam proses menentukan pemilihan ketua Pokmas ini merupakan yang ketiga kalinya.
Nurulpun menyatakan bahwa pihak Kelurahan selaku Fasilitator terus melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Cilegon dan pihak lainnya agar pemilihan Ketua Pokmas ini tidak kembali menuai polemik.
“Alhamdulillah tadi sudah dilaksanakan musyawarah terkait Pemilihan Pokmas Ciwaduk. Ini adalah musyawarah ketiga, yaitu setelah musyawarah hasil 17 Januari dan 31 Januari. Kami terus berkoordinasi dengan Bapak Camat Cilegon, dan mendapatkan arahan dari beliau melalui surat,” ujarnya.
“Lalu, kami berkoordinasi dengan Ketua Pemuda Ciwaduk Gede selaku pihak yang memberikan surat keberatan dan mengajukan pemilihan ulang, dan panitia pemilihan. Pemerintah hanya sebagai fasilitator yang bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku terkait kepengurusan pokmas, selebihnya ada di Lembaga Masyarakat selaku perwakilan masyarakat yang dikukuhkan secara legal. Jadi, kami kembalikan lagi, terkait dinamika yang berkembang di masyarakat kepada mereka. Jika memang harus ada pemilihan ulang, itu adalah aspirasi dari mereka sebagai perwakilan masyarakat yang dikukuhkan secara legal.” lanjut Nurul Hadiyati.
Dari hasil musyawarah yang telah dilakukan pagi tadi yang bertempat di Aula Kelurahan, salah satu peserta musyawarah, Ketua RT 22 RW 09, Hj.Ina Marlina, berharap Kecamatan Cilegon segera membuat Surat Keputusan (SK) untuk Ketua Pokmas terpilih agar bisa segera langsung bekerja.
“Tadi dilakukan voting secara terbuka, dan hasil suara terbanyaknya sesuai dengan hasil musyawarah tanggal 17 Jan 2025, harapannya ketua pokmas segera di SK-kan oleh Bapak Camat dan pokmas bisa langsung bekerja,” harap nya (An/Red)