Februari 11, 2025

PERJUANGAN PULUHAN KARYAWAN PT. ASDP MERAK & BAKAUHENI YANG DI PHK ATAS TUDUHAN KORUPSI BELUM BERAKHIR

0

Cilegon, KM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi isu yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini,

Perusahaan BUMN PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) beberapa waktu lalu melakukan PHK terhadap puluhan karyawannya dengan berbagai alasan.

Bicara PHK sejatinya sudah diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sedangkan yang menjadi kewajiban perusahaan sebelum melakukan PHK dalam proses pemeriksaan pelanggan bersifat mendesak atau pelanggaran berat adalah melakukan skorsing atau merumahkan karyawan.

LBH SBSI Kota Cilegon, Hidmatul Walide, mengatakan, bahwa dirinya ikut mengawal sampai ke kementrian Tenaga kerja Republik Indonesia akan tetapi tidak tercapai kesepakatan.

“Saya bersama rekan – rekan Pekerja/Karyawan PT. ASDP yang merupakan Korban PHK sudah melakukan mediasi ke Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia tetapi tidak mencapai kesepakatan, karena pekerja tetap dianggap oleh management PT ASDP melakukan pelanggaran bersifat mendesak padahal pekerja tidak merasa melakukan pelanggaran bersifat mendesak.” pungkasnya

Lanjut Walide, “saat ini pekerja/karyawan sedang memperjuangkan hak melalui proses persidangan di pengadilan hubungan industrial Manado dan Surabaya.

Saat di konfirmasi melalui pesan whattsapp Forson yang merupakan Korban PHK mengatakan bahwa dirinya berharap agar dirinya dan rekan – rekan karyawan lainya yang menjadi korban PHK dapat dipekerjakan kembali sesuai pada jabatan dan masa kerja seperti semula yang juga sebagai bentuk pemulihan nama baik para pekerja

“Saya Berharap ASDP Bisa mempekerjakan kembali kami para korban PHK yang sudah turut berjuang membesarkan ASDP selama puluhan tahun dari ASDP Merak dan Bakauheni hanya memiliki 2 Dermaga hingga saat ini memiliki 7 Dermaga dan dari semenjak pembelian tiket secara manual hingga saat ini pembelian tiket secara online belum lagi proses sterilisasi yang kami rintis perlahan lahan kami lah garda terdepan yang selalu berjuang siang dan malam menghadapi proses transformasi tersebut karena dalil atau tuduhan yang tidak pernah terbukti kalian dengan mudah nya mem PHK kami , kami sangat kecewa dengan oknum Management ASDP yang memperlakukan kami seperti ini, Tegasnya.

Dirinyapun penuh harap kepada bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, untuk dapat menindak tegas PT. ASDP yang telah melakukan pemutusan kerja sepihak tanpa adanya bukti bukti pelanggaran dimaksud

“Saya sangat berharap dan memohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk bisa mengambil tindakan tegas kepada PT. ASDP serta mendesak management PT. ASDP Indonesia Ferry untuk dapat mempekerjakan kembali kami semua para korban PHK yang dituduh melakukan pelanggaran bersifat mendesak tanpa berdasarkan bukti-bukti”. Tutup forson

Saat ini Para korban PHK PT.ASDP sedang memperjuangkan haknya di Pengadilan Hubungan Industrial Manado dan Surabaya diantaranya:

  1. Sdr. Forson
  2. Sdr, Evi Kusuma Prasetya
  3. Sdr. Edi Yusron
    Sedangkan para korban PHK lainnya seperti Mohan Saputra dan rekan rekan sebanyak 8 orang baru selesai menjalani mediasi di Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia dan hasilnya PT. ASDP Indonesia Ferry dianjurkan untuk membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali para korban PHK.

Akan tetapi, sampai anjuran dari KEMNAKER RI sudah keluar PT. ASDP tetap tidak mau mempekerjakan kembali 8 orang karyawan tersebut. WHY.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *