Juli 18, 2025

Anggota DPRD Fachri Minta Satpol PP Cilegon Tindak Hiburan Malam dan Rumah Makan selama Ramadhan

0

CILEGON, KM – Anggota DPRD Kota Cilegon Fachri Mohammad Rizki meminta kepada Dinas Satpol PP Kota Cilegon menindak tegas hiburan malam dan rumah makan yang buka sepanjang bulan Ramadhan.

Itu, menindaklanjuti Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Fachri Mohammad Rizki yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon, meminta kepada pemilik usaha hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Cilegon.

“Kepada pihak penyelenggara hiburan karaoke, live music dan bilyard supaya mengentikan sementara aktivitas usaha tersebut,” pintanya Jum’at 28 Januari 2025.

“Itu terhitung H- 3 Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah hingga H+ 3,” sambung Anggota DPRD Cilegon yang akrab disapa Kang Fachri ini.

Tidak hanya itu, kang Fachri yang merupakan ketua Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa di DPRD Kota Cilegon, juga meminta kepada pemilik rumah makan untuk dapat menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan kewajiban puasa.

“Serta keadaan pemilik usaha restoran atau rumah makan dan sejenisnya di Kota Cilegon supaya mematuhi instruksi Wali Kota Cilegon dengan tidak melayani pembeli atau menutup tempat usahanya hingga menjelang waktu berbuka atau pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa kang Fachri ini, menjelaskan hal ini dilakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah wajib puasa.

“Mengingat masyarakat Kota Cilegon yang dikenal religius dan mayoritas muslim, kita harus bisa menjaga toleransi beragama dan menghormatinya, agar masyarakat bisa lebih nyaman dan khusu dalam menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap tempat hiburan dan rumah makan selama Bulan Ramadhan.

“Kalau kedapatan ada yang melanggar, harus ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *