Polsek Pulomerak Amankan Para Pelaku Tawuran depan PT. Vopak

Cilegon, KM – Polsek pulomerak Polres Cilegon mengamankan delapan orang terduga pelaku tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Jalan Nasional depan PT. Vopak yang membuat masyarakat resah .
“Delapan org pelaku diamankan pada Kamis dini hari (27/02/25). Mereka adalah anak yang masih pelajar dan ada putus sekolah,” kata Kanit Reskrim Polsek PuloMerak Iptu. Toto Hermawan, SH saat di konfirmasi pada kamis (06/03/25) dikantor Polsek Pulomerak.
Ia mengatakan Bahwa telah Di amankan delapan orang yakni Dari dua kelompok atau genk kelompok Hokage 2 orang dan Ams21 Boy sebanyak 6 orang.
“Kami amankan delapan orang anak dari kelompok hokage 2 orang kemudian dari Kelompok ams21 boy 6 orang, dan saat ini 2 orang yang di tetapkan menjadi pelaku anak,” Jelasnya.
Ia menyebutkan delapan org ini berasal dari dua kelompok pemuda atau geng dan mereka ada yang putus sekolah dan ada yang masih sekolah.
Iptu. Toto Hermawan, SH menjelaskan dari kedua pelaku yang di tetapkan sebagai pelaku anak yaitu Inisial MA dan Inisial MR (membawa sajam) yang di gesekan ke aspal untuk menakut nakuti lawan nya.
Dari kasus ini, petugas menyita 2 sajam yang di amankan, di antaranya adalah 1 bilah sajam jenis Corbek (cocor bebek) serta 1 bilah sajam jenis celurit.
Kini Para pelaku dijerat dengan Undang undang darurat yakni Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Atas kasus yang terjadi di atas Iptu. Toto Hermawan menghimbau agar Jangan terlibat tawuran, baik sebagai pelaku maupun pendukung
Segera hindari dan laporkan kepada pihak sekolah atau orang tua jika ada yang mengajak untuk tawuran serta tidak mudah terpengaruh dan mengikuti ajakan pada hal-hal yang tidak baik. Whyu