Satresnarkoba Polres Kota Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sabu

Cilegon, KM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tepatnya di pinggir jalan Jl. Raya Cilegon Kel. Sukmajaya Kec. Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten dan disebuah kontrakan di Jl. Imam Bonjol Kel. Cibeber Kec. Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten
Kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa pihaknya satnarkoba telah melakukan menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu
Pelaku AS (22) diamankan di Kp. Kebagusan desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kab. Serang Provinsi Banten
Dengan barang bukti yang diamankan berupa – 5 (lima) bungkus plastik klip bening narkotika jenis Sabu Brutto +/- 1,55 gram atau Netto +/- 1,12 Gram.


- 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis Sabu Brutto +/- 14,47 gram atau Netto +/- 13,76 Gram
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika jenis Sabu Brutto +/- 2,14 gram atau Netto +/- 1,39 Gram
- 12 (dua belas) potongan doubletape warna merah
- 1 (satu) Unit timbangan digital warna Silver, 2 (dua) buah doubletape warna merah,2 (dua) pack plastic klip kecil
- 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 13 F 5G, warna Ungu, Model CPH2699

Palaku AS ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 5 (lima) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah disaku celana pelaku AS dan 1 (satu) unit handphone OPPO RENO 13 warna Ungu yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku di Jl. Imam Bonjol Kel. Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten saat dilakukan penggeledahan didapati didalam kamar terggantung dilemari 1 (satu) buah tas hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah doubletape warna merah dan 2 (dua) pack plastik klip kecil.”ujarnya.
Diketahui pelaku AS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 (lima puluh) Gram dari Akun Instagram Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Jam 13.00 Wib dengan cara mulung didaerah Daan Mogot Grogol Jakarta Barat.
Adapun 50 (lima puluh) Gram Narkotika jenis sabu tersebut oleh pelaku AS dibuat menjadi paket kecil untuk kemudian diedarkan/dijual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per/ 1 (satu) paket melalui Akun Instagram, dan narkotika jenis sabu yang didapati pada saat pelaku AS ditangkap adalah narkotika jenis sabu yang belum dijual/diedarkan.
Atas kejadian tersebut pelaku AS (22) telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dihukum penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Red*