BKN Tetapkan Tiga ASN Cilegon Lakukan Pelanggaran Netralitas Pada Pemilu 2024, Bagaimana Dengan Tiga Nama ASN Lain nya ?

CILEGON, KM – Beredar kabar bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa terdapat tiga lurah di Kota Cilegon telah terbukti melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu tahun 2024 lalu. Atas pelanggaran tersebut, BKN merekomendasikan agar ketiganya segera dijatuhi sanksi disiplin.
Tiga lurah tersebut yakni Rustam Effendi, Lurah Gunung Sugih, Hidayatullah, Lurah Warnasari dan Rahmadi Ramidin, Lurah Gerem.
Sementara saat Krakatau Media menghubungi Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Neng Nurbaeti menjelaskan bahwa pihak nya telah berkoordinasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon
“Kurang lebih 1 bulan yang lalu Bawaslu Cilegon telah berkoordinasi ke BKPSDM mengenai apakah sudah ditindaklanjuti surat dari BKN, terusan dari BKN itu, pag hari ini pun kita sudah berkoordinasi lagi, BKPSDM mengatakan sedang di tindaklanjuti, termasuk kita juga menayakan apakah sudah ada tembusan ke Bawaslu mengenai terusan BKN mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran, apakah sudah masuk, cuma kata BKPSDM masih ada nya proses penerbitan SK” erang nya, Selasa (27/05/2025)
“Perihal sanksi pun kami belum menerima surat tembusan ya dari BKPSDM nya, nanti hasil sanksi atau penerbitan SK nya ditembuskan ke Bawaslu, jadi masih dalam penanganan BKPSDM kota Cilegon ” lanjut Neng Nurbaeti
Bawaslu Cilegon saat ini kata Neng Nurbaeti, akan terus melakukan pengawasan perihal hasil rekomendasi BKN ke BKPSDM
“Dalam hal ini Bawaslu tetap melakukan pengawasan tindaklanjut hasil rekomendasi dan terusan dari BKN” ucap nya
Sementara saat di tanya jumlah laporan masyarakat terkait ada nya dugaan ketidaknetralan ASN pada Pemilu tahun 2024 lalu, neng menjelaskan bahwa terdapat 6 nama ASN Kota Cilegon yang dilaporkan, dan pihak nya telah meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Saat ditanya, selain 3 lurah yang telah disebutkan diatas, ada 3 nama dari ASN lain nya yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, namun Neng Nurbaeti hanya bisa menyebut Inisial dan tidak menyebut ASN tersebut bertugas di Kedinasan apa
“Kita paling bisa menyebutkan inisial aja ya, selanjut nya bisa langsung ke BKPSDM aja ya, Inisial nya IS, RS dan RK, mereka ada yang dari Kedinasan ada yang dari luar Kedinasan” tutup nya
Sementara sejumlah Wartawan termasuk Krakatau Media masih terus mencoba menghubungi pihak BKPSDM untuk meminta keterangan terkait hal ini (An/Red)