Kejari Cilegon Masih Dalami Laporan Dugaan Parkir Liar di Pasar Kranggot

CILEGON, KM – Terkait perkembangan Laporan DPP LSM Jambakk dari dugaan ada nya Parkir Liar di area pasar Kranggot, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari Cilegon) tengah melakukan pendalaman
“Kita sudah terima laporan pengaduan nya dari temen – temen LSM Jambakk terkait dugaan parkir liar, saat ini kita lagi mengumpulkan data dan mencari keterangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut” terang Nasrudin Kasi Intel Kejari Cilegon saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (16/07/2025)
Selain itu kata Nasrudin, Kejari Cilegon telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, namun ia belum bisa membocorkan siapa saja yang telah diminta keterangan
“Ada beberapa, cuma belum bisa kami sampaikan, karena kami harus menggali semua keterangan data dari pihak-pihak yang kita mintai keterangan, siapa – siapa nya belum bisa kami sampaikan” ujar nya
Diketahui beberapa waktu lalu DPP LSM Jambakk telah malaporkan ada nya dugaan Parkir Liar di pasar Kranggot ke Kejari Cilegon, dan terdapat 17 titik parkir dan sejumlah nama yang telah dilaporkan.
Sementara beberapa pengelola parkiran di pasar Kranggot tersebut membantah kalau parkiran yang dikelola mereka ilegal.
Salah satu Pengelola Parkiran, Sumarlan menegaskan pihaknya mengelola parkiran yang resmi. Hal itu diperkuat dengan pembayaran pajak yang setiap bulan disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) dan menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Hal itu diperkuat juga oleh salah satu perwakilan Pengelola Parkiran di Pasar Kranggot, Jumadi yang menyatakan dirinya setiap bulan menyetorkan pajak parkiran dan menyumbang PAD Kota Cilegon.
Jumadi juga mengatakan parkiran di Pasar Kranggot merupakan kearifan lokal berupa lapangan kerja bagi warga Link. Kranggot dalam mencari nafkah. (An/Red)