Penjual Tuak Inisial NS Yang Di Gerebek Kepolisian Cilegon Hanya Diberikan Sanksi Wajib Lapor

CILEGON, KM – Penjual Minuman Keras (Miras) jenis tuak berinisial NS Alias H yang digerebek oleh pihak Tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon di kediaman nya tepat nya di kawasan link Tegal jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang pada Sabtu 02 Agustus lalu hanya dikenakan sanksi wajib lapor
“Wajib lapor senin dan kamis, dan kita baru merencanakan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan mau dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai perda Kota Cilegon” terang Iptu Maman Hermawan Kanit Polsek Cilegon saat dihubungi Krakatau Media melalui sambungan telpon, Senin (04/08/2025)
Pelaku belum diketahui sudah berapa lama menjual tuak tersebut di kediaman nya, dan penjualan tidak diedarkan ketempat lain, sementara pelaku mendapat kiriman tuak dari daerah Mancak Kabupaten Serang
“Kalau pembeli yang biasa beli beli disitu aja, jadi dia hanya jual di situ, di rumah, dia juga dapet kiriman (tuak) dan saya sempat bertanya identitas pengirim nya tapi dia bilang ya kita paksa juga ya gimana ya gak keluar keluar nama jelas nya siapa, barang sementara keterangan dia dari Mancak” ucap nya
Sementara rumah yang dijadikan untuk menjual miras tersebut terkait lahan, dijelaskan Iptu Maman bukan lah milik pelaku
“Kalau dia mah bukan termasuk pemilik lahan disitu, kebanyakan kan hanya tinggal aja di situ, dikatakan ngontrak dia gak ngontrak, hanya bangunan liar aja” ujar nya

Dan sampai senin sore, saat ditanya apakah pelaku sudah melapor, Iptu Maman mengatakan bahwa NS alis H belum melaporkan diri sesuai sanksi yang sudah diberikan
“Hari ini (Senin) belum, biasa nya kalaubtidak pagi ya sore, hanya kan kalau wajib lapor tidak ditentukan jam berapa nya” tutup nya
Untuk diketahui bahwa dalam penggerebekan pada Sabtu lalu, pihak Kepolisian berhasil menyita miras jenis tuak sebanyak 9 bungkus plastik ukuran setengah liter (An/Red)
