November 7, 2025

Dugaan Perzinahan Yang Dilaporkan Polwan Terhadap Sang Suami Telah Sampai Di Meja Unit PPA Polres Cilegon

0

CILEGON, KM – Polres Cilegon membenarkan bahwa telah menerima laporan pengaduan dugaan perzinahan dari pelapor Maryani Anggraeni (MA) yang merupakan Polisi Wanita (Polwan) bertugas di kota Palembang, pada Sabtu 2 Agustus 2025

“Iya Maryani Anggraeni (Pelapor, red) laporan nya perzinahan, itu pasal 288 jika terbukti hukuman nya paling lama penjara 9 bulan” ucap Kanit Unit PPA Polres Cilegon Ipda Yuli Meliana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (06/08/2025)

Sementara terlapor merupakan suami MA berinisial DTS yang merupakan pengusaha asal kota Palembang dan APS alias N yang diduga pasangan selingkuh DTS dikabarkan berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di kota Cilegon

“Terlapor itu suami nya Diki, perempuan nya itu Anita, kalau suami nya itu Pengusaha, kalau Anita (Pekerjaannya, red) itu saya kurang tau sih saya” terang Ipda Yuli

Dari laporan yang sudah diterima, Polres Cilegon akan melakukan penyelidikan dengan akan memanggil saksi – saksi dan juga terlapor

“Kita lakukan penyelidikan terus memanggil para saksi yang waktu di TKP (Tempat kejadian Perkara) termasuk terlapor” tutup Ipda Yuli

Sementara dari informasi yang didapat bahwa pasangan dari DTS yakni APS alis N merupakan DJ di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS)

“N itu DJ bekerja nya di Zodiac Bang, mereka itu masih maen – maen di belakang padahal pernah ketahuan, awal nya saya gak percaya dan ini terjadi lagi”  ucap Maryani Anggaraeni

Maryani berharap kasus dugaan perselingkuhan dan Perzinahan ini bisa diproses dan naik ke ranah hukum ( An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *