November 7, 2025

Langgar Netralitas Pada Pilkada, 4 ASN Cilegon Diturunkan Jabatan

0

CILEGON , KM – Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon kena sanksi penurunan jabatan. Mereka diturunkan setingkat karena diduga melanggar aturan netralitas saat Pilkada Cilegon 2024.

Dikutip dari Harianbanten.co.id, empat ASN itu terdiri dari tiga lurah dan satu kepala bidang (kabid) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka ditengarai ikut mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu.

Lurah Gerem Kecamatan Gerogol, Rahmadi Ramidin, kini menjabat Sekretaris Kelurahan (Seklur) Cikerai, Kecamatan Cibeber. Lurah Warnasari, Hidayatullah, dipindah menjadi Seklur Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, Rustam Efendi, dimutasi menjadi Seklur Kepuh. Sementara Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon, dr Rully K, diturunkan menjadi kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon.

ASN Akui Diturunkan Jabatan

Saat dikonfirmasi salah satu lurah, membenarkan dirinya terkena sanksi mutasi sekaligus penurunan jabatan.

“Iya benar, saya diturunkan jabatan saya sebagai lurah dan dimutasi menjadi Sekretaris Kelurahan. Surat sudah ditandatangani dan saya tidak akan banding,” kata, Rabu (3/9/2025).

Dia juga menyebut dua rekannya sesama lurah mengalami hal yang sama.

“Iya, dua kawan kami juga diturunkan setingkat jadi Seklur. Pada dasarnya saya menerima sanksi itu sebagai konsekuensi,” ujarnya.

Aturan Netralitas ASN

Larangan ASN terlibat politik praktis sudah ditegaskan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. ASN wajib netral sesuai SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

“Jika aturan itu dilanggar, ASN bisa terancam sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan,” paparnya. (**)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *