Setelah Walikota Cilegon Sidak, Pihak Perusahaan akan Membeli Rumah Warga Yang berada Di Tebing.

CILEGON, KM – Pemerintah Kota Cilegon lakukan sidak ke lokasi tambang pasir di Kelurahan Bagendung, Cilegon. Sidak dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar.
”Kita sidak ke titik lokasi penambangan liar. Kita juga melihat kondisi rumah yang berada di tebing. Surat dari Pak Gubernur juga sudah kita terima agar segala bentuk pertambangan yang ilegal ditindak,” kata Robinsar kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Robinsar menegaskan, semua aktivitas tambang tanpa izin akan disegel oleh Satpol PP. Sementara Pemkot masih menunggu data resmi dari Pemprov Banten terkait perusahaan mana saja yang memiliki izin dan tidak.
”Pokoknya kegiatan yang tidak berizin kami tutup. Satpol PP segel supaya mereka mengurus izin yang benar,” tegasnya.
Terkait rumah warga yang berada tepat di ujung tebing tambang, Robinsar menyebut sudah ada komunikasi dengan pemilik. Pemkot tengah mencari solusi agar rumah tersebut tidak membahayakan penghuninya.
”Solusi terbaiknya harus dipindahkan atau bagaimana, sedang kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan tambang, Setiawan, buka suara. Ia menyebut aktivitas tambang yang dikelolanya masih baru dan bukan penyebab posisi rumah warga yang berada di tepi tebing.
”Kalau yang kami baru, kami membeli lahan dari penambang sebelumnya. Rumah itu ada di ujung penambang lama, bukan di lokasi kami,” kata Setiawan.
Meski begitu, Setiawan memastikan pihaknya sudah bertemu dengan pemilik rumah dan siap melakukan transaksi jual beli.
”Kami tadi pagi sudah ketemu pemilik rumah dan insya Allah perusahaan bersedia membelinya,” ungkapnya.
Setiawan menambahkan, perusahaannya juga berusaha memperhatikan lingkungan sekitar. Salah satunya dengan membuat pagar pembatas antara lahan warga dan area tambang.
”Itu sudah kami pagar juga, karena memang kami peduli kepada masyarakat,” pungkasnya. Red*

