November 7, 2025

LSM JAMBAKK Resmi Laporkan Pemkot Serang ke KPK Terkait Tukar Menukar Tanah Dengan PT.BKKS.

0
Feriyana Ketua LSM JAMBAKK saat melakukan pelaporan ke KPK RI

SERANG , KM – Feriyana ketua LSM JAMBAKK provinsi Banten telah melakukan laporan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan nomer surat 15/09/lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025.

Dari rilis yang diterima Krakatau Media, Laporan aduan yang di lampirkan ke KPK sebanyak 300 lembar halaman ini di terima oleh Humas KPK , laporan tersebut terkait tukar menukar tanah pemerintah kota serang dengan PT Bersama Kembang Kerap Sejahtera (BKKS) terkait adanya dugaan mark- up harga tanah pengganti yang berlokasi di lokasi di jln.raya Pandeglang Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang dengan luas 44.046 M2 (Tanah Kebun) dengan penilaian Rp.90.664.865.000 (sembilan puluh milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) nilai/M2 Rp.2.058.413,14.

Sedangkan  tanah milik Pemkot Serang yang lokasinya sangat strategis seharusnya, menurut Feriyana memiliki daya harga  jual yang tinggi, yang berlokasii dijln.Raya serang -jakarta Kelurahan Penancangan Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya dengan luas: 31.390m2 (Tanah Sawah)

dengan penilaian: Rp.91.682.063.000.(sembilan puluh milyar enam ratus delapan puluh dua juta enam puluh tiga ribu rupiah).nilai /M2 2.920.741.09,

Hal ini tertuang dalam surat  perjanjian antara pemerintah kota serang Dengan PT.BKKS.

Tentang tukar menukar tanah milik pemerintah kota Serang dengan tanah milik PT.BKKS dengan nomer :HK.02/KEP-165/PW30/XII/2023, berdasarkan surat perjanjian tersebut, dikabarkan bahwa pihak PT. BKKS sesuai dengan suratnya tanggal 8 Januari 2020 nomer 40/PT.BKKS/PK/I/2020 perihal permohonan tukar menukar/pemanfaatan lahan tanah milik pemerintah kota serang mengajukan permohonan tukar menukar/pemanfaatan lahan milik pemerintah kota Serang.

Dengan memiliki ijin lokasi sesuai surat keputusan kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  kota Serang nomor 761/06954-DPMPTSP/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan hotel dan pusat pembelanjaan atas nama PT.besama kembang kerep sejahtera(BKKS), sebagaimana telah di perpanjang dengan surat keptusan DPMPTSP kota Serang nomor 761/022009-DPMPTSP/2021 tanggal 13 Apri 2021 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perdagangan dan jasa (real estate yang di miliki atau sewa) atas nama PT.BKKS.

PT.BKKS nomer 032/002-Bid-aset/BPKAD/2021 tanggal 12 Januari 2021, dengan menetapkan barang milik daerah sebagai objek tukar menukar barang milik daerah dan menetapkan tanah yang menjadi tanah pengganti tukar menukar serta meminta PT.BKKS  untuk berkontribusi dalam membiayai pembangunan serang convention center (SCC) dalam kegiatan pembangunan pagar dan pematangan lahan tanah pengganti senilai Rp.1.819.940.000 dana tersebut dari hasil terhadap selisih kurang antar objek tukar menukar milik tanah Pemkot serang dengan tanah milik pt.BKKS ini tertuang dengan berita acara nomor:000.2.3.2/17-setda/BAST/V/2024 serta nomor:82/PT.BKKS/BR/05/2024.

Hasil dari penilaian dari KPKNL, Feriyana menilai bahwa hasil dari KPKNL ada hal yang ganjal dari hasil penilaian objek tanah lokasi Pemkot yang sangat strategis di jln.raya Serang -Jakarta Kelurahan Penacangan Kecamatan Cipocok di tahun 2020 dengan luas 33.440m2 nilai wajar Rp.66.639.840.000. dan pada  tahun 2023 nilai wajar naik menjadi Rp.91.682.063.000, sedangkan tanah pengganti nya di jln.raya Pandeglang Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug yang masuk jalan perkampungan pada tahun 2020, nilai wajar yang berbeda lebih tinggi dari tanah Pemkot Rp.106.298.400.000, menjadi turun pada tahun 2023  Rp.90.664.865.000,

” ini tidak sesuai dengan saran komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan nomor surat B/4959/KSP.00/70-73/08/2022 kepada Pemkot Serang” ujar nya

Serta lanjut Feri, ada juga keputusan DPRD kota serang dengan surat persetujuan nomer 172.4/582/DPRD/XI/2020 tanggal 30 September 2020 perihal penyampaian persetujuan telah memberikan persetujuan tukar menukar tanah milik pemerintah kota serang dengan PT.BKKS serta laporan hasil penilaian KPKNL nomer LAP-0087/1/pro-07 KNL.0601/07.03.02/2023 tanggal 21 juli 2023 dan surat keputusan walikota Serang nomer 000.2.4/kepala.280.-HUK/2023 tanggal 10 November 2023 tentang perubahan lampiran keputusan walikota Serang nomer 031/kepala.40-HUK/2021 tentang penetapan pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah berupa tanah kepada PT.BKKS ,telah menetapkan objek tukar menukar.

Berdasakan dari surat menyurat terkait  tukar menukar tanah tersebut feriyana ketua LSM JAMBAKK menyikapi persoalan ini, menurut Feri ada beberapa dugaan kejanggalan terkait tanah yang di tukar tersebut,  karena akses tanah pengganti tersebut yang tidak starategis letaknya ada di dalam perkampungan setelah pihaknya melakukan investigasi ke lokasi tanah

“Menurut kami tidak adanya urgensi untuk membangun gedung serang convention center (SCC)serta harga tanah pengganti di duga adanya Mark- up harga karena menurut investigasi harga tanah dipengganti tidak sesuai dengan analisa nilai wajar dari hasil penilaian KPKNL ,hal ini tidak sesuai dengan PMDN nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, maka dari itu kami LSM JAMBAKK provinsi Banten melakukan laporan aduan ke KPK,agar KPK segera memeriksa  persoalan tukar menukar tanah Pemkot  dengan PT.BKKS” terang Feriyana .(Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *