Januari 19, 2026

Dugaan Penyerobotan Tanah Di Kecamatan Puloampel Bakal dilaporkan Ke Kepolisian, Pernah Dilaporkan Namum…

0
Kantor Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Banten

KAB SERANG, KM – Hendra Gunawan kuasa Hukum Puguh Mulyanto pemilik lahan tanah yang berlokasi di Desa Salira Kecamatan Puloampel saat ini tengah menghadapi dua kasus 4 penerbitan Akte Jual Beli (AJB) tanah

Kasus pertama yakni ada nya penerbitan satu AJB tanah bernomor 108 yang saat ini sudah masuk di ranah pengadilan Negeri Serang (PN)

“Kalau kasus yang pertama sudah masuk ke dalam jawab menjawab ya, dari pihak tergugat mengajukan esepsi dan sekarang lagi pembuktian, bukti pendukung atas esepsi yang diajukan oleh si tergugat BST melalui pengacaranya” terang Hendra Gunawan saat di hubungi melalui sambungan telpon, Senin (18/01/2026)

Kasus pertama tersebut, kata Hendra bukan dimasa kepemimpinan Teguh Nugroho selaku Camat Puloampel yang saat ini tengah menjabat

“Kalau kasus pertama ini memang bukan di Kepemimpinan Pak Teguh Nugroho selaku Camat Puloampel” ucap nya

Sementara dikasus kedua yang tengah ditangani yakni terbit nya tiga AJB tanah di Desa Salira Kecamatan Puloampel namun berada di lokasi yang berbeda, dimana terbit nya AJB tersebut diduga berada dilahan milik Puguh Mulyanto dan dimasa Kepemimpinan Teguh Nugroho selaku Camat Puloampel

Dalam waktu dekat ini, di terangkan Hendra Gunawan bahwa untuk kasus kedua pihak nya akan melakukan permohonan pembatalan tiga AJB tanah tersebut melalui pengadilan negeri, dan telah melakukan komunikasi dengan Sanudin Kepala Desa Salira maupun Teguh Nugroho selaku Camat Puloampel

“Untuk permohonan pembatalan AJB ini pasti melalui mekanisme yang ada melalui pengadilan Negeri, dan kami sudah berkomunikasi dengan kepala desa dan Camat, yang bersangkutan menyatakan siap bekerja sama dan akan kooperatif, arti nya ketika dibuktikan ada nya kesalahan informasi atau kesalahan Administrasi,.maka kedua pejabat tersebut siap bekerja sama dan menyampaikan sesuai fakta” terang Hendra

Dikasus kedua ini, lanjut Hendra, selain akan melakukan permohonan pembatalan tiga AJB tersebut, pihak nya pun akan melakukan pelaporan kepada Kepolisian atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah

“Untuk pidana nya akan kami laporkan pihak yang diduga menjual lahan klien kami termasuk orang-orang yang membeli lahan yang saat ini pun masih menguasai dan menduduki lahan milik klien kami” ujar Hendra

Kata Hendra, sebenarnya kasus kedua tersebut pernah dilaporkan ke Polres Cilegon oleh Kuasa Hukum sebelumnya, dan sempat dipanggil beberapa orang sebagai saksi, salah satunya kepala Desa Salira, namun sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Cilegon

“Pernah dilaporkan Kuasa hukum sebelum saya, laporan pengaduan, dan sempat dipanggil beberapa orang sebagai saksi, termasuk Kepala Desa Salira, setelah itu belum ada tindak lanjut nya sampai sekarang, walaupun saya sudah berkirim surat ke unit Polres Cilegon yang menangani tapi belum ada tanggapan, tapi menurut saya kalau ada indikasi seharusnya ditindaklanjuti” tutur nya

Saat ini Kuasa Hukum Puguh Mulyanto tengah menyiapkan bahan gugatan dan pelaporan ke pihak Kepolisian (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *