April 20, 2026

Perkara Lahan RM di Desa Curugbarang, Kuasa Hukum Tergugat Anggap Gugatan Salah Kamar

0
Suasana Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Majelis Hakim PN Pandeglang, Senin 6 April 2026

PANDEGLANG, KM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN.Pdg pada objek lokasi  yang di atas nya berdiri Rumah Makan tepat nya di Jalan Raya Labuan Kampung Rumingkang Desa Curugbarang Kabupaten Pandeglang, Senin 6 April 2026

Kegiatan PS tersebut dihadiri pihak Penggugat yakni H. Maman Suherman dan Tergugat H. Muhidin ( Pemilik Rumah Makan) termasuk sejumlah instansi yakni Bidang Sumber Daya Alam (SDA) pada Dinas PUPR Banten, BPN Pandeglang, Perwakilan Pemkab Pandeglang dan sejumlah pihak lain nya

Dijelaskan Hendra Gunawan Kuasa Hukum Tergugat, dalam perkara ini, yang dipersoalkan oleh Penggugat bukanlah tindakan pribadi klien kami, melainkan keberadaan izin dan keputusan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sejak tahun 1994, yaitu Surat nomor 593/225/Air.Pdg dan Surat nomor 593/222/Air.Pdg, termasuk kebijakan pemerintah daerah yang berada dalam kewenangan administratif. Secara hukum, dokumen-dokumen tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga hanya dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara, bukan melalui Pengadilan Negeri.

“Secara hukum acara, sengketa terhadap KTUN seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat adanya kesalahan forum (error in forum) atau salah kamar oleh Penggugat, yang berpotensi menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan seharusnya Gubernur Jawa Barat serta BPN juga harus di gugat sebagai pihak, karena kalau kurang pihak kan seharusnya di tolak” jelasnya.

Selain materi SK, Penggugat kata Hendra, meminta ganti rugi dengan ada nya bangunan RM dilahan tersebut lantaran tergugat dianggap menempati lahan tanpa seizin penggugat, jika ditotal mencapai Rp.2.4 Milyar

“Klien kami ini menyewa pada Pemprov Jabar saat itu, dan jika Pemprov ingin mengambil lahan tersebut untuk digunakan kembali sebagai fungsi nya untuk pengairan, klien kami siap mengembalikan, tetapi yang menjadi keberatan kami adalah ketika klien kami dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan lahan milik penggugat, kan ini sangat Keliru besar” tegas Hendra

Hendra menjelaskan bahwa pihak nya mengacu  pada undang – undang sepandan sungai dan irigasi, termasuk peraturan Menteri yang menyatakan bahwa lahan yang berjarak 5 meter dari Sungai dan Irigasi adalah masih milik aset Pemerintah

“Dari PP 28 tahun 2015 bahwa lahan yang berjarak 5 meter dari pinggir irigasi atau sungai, 5 setengah meter kedalam itu milik aset Pemprov, milik Dinas Pengairan dalam hal ini” tutur nya

Selain itu, Hendra menyinggung Sertifikat milik Penggugat yang awal nya berstatus Hak Guna Bangun (HGB) tahun 1996 dan beganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2006, sedangkan kata Hendra, tidak ada nya Proses Permohonan ke Desa setempat atas peningkatan lahan tersebut

“Dalam fakta persidangan kami pun memanggil pihak Desa sebagai saksi, dan kami menanyakan apakah pada tahun 2006 ada proses permohonan dari penggugat peningkatan HGB ke SHM, kata Sekdes lama dan baru belum, dikatakan bahwa sampai sekarang belum ditemukan atau tidak ada nya Arsip terkait peningkatan dari HGB ke SHM” ujar nya

Bukan hanya itu, Hendra mempersoalkan luas lahan pada SHM milik tergugat yang di nilai janggal antara SPPT tanah dan Sertifikat Hak Milik

“Kalau tidak salah di SPPT penggugat itu tertera Tujuh ribu enam ratus sekian, sementara di SHM Delapan ribu enam ratus sekian, jadi ada selisih kurang lebih Seribu meter, nah ini juga sempat saya tanyakan BPN, dasar nya apa menerbitkan dengan memberikan luas delapan ribu tidak sesuai dengan SPPT” ucap nya

Persoalan sengketa tanah ini sebenarnya pernah dilakukan mediasi damai antara penggugat dan tergugat pada tahun 1997 dengan disaksikan sejumlah pihak yang dituangkan dalam surat bermaterai serta disaksikan oleh unsur pemerintah dan aparat setempat.

Dalam surat tersebut disepakati bahwa lahan yang di tempati H. Muhidin merupakan aset Pemerintah, serta pihak Penggugat yakni H Mamah Suherman tidak akan mempermasalahkan dikemudian hari

“Ada bukti nya, tapi kenyataannya ini dilakukan terus” tutur nya

Berita acara penyelesaian sengketa lahan antara H. Muhidin dan. H. Mamah Suherman yang diadakan pada tahun 1997

Terakhir, Hendra menyampaikan bahwa dengan ada nya persoalan ini, pihak pemerintah seharusnya berterima kasih kepada kliennya lantaran aset pemerintah bisa diselamatkan

“Dengan adanya gugatan terhadap klien kami ini Pemprov Banten khusus Bidang SDA harusnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada klien kami, karena aset Pemerintah bisa di selamatkan” tutup nya

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Penggugat, Beni Herdiana mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Negeri yang dilakukan oleh klien nya untuk mendapat kepastian hukum, yang menganggap bahwa Objek lahan Rumah Makan tersebut ada dilahan klien nya yang dimiliki pada tahun 1988

“Klien kami sudah membeli tanah ini dari PT Asoka tahun 1988, dan bangunan ini berdiri 1990, klien kami saat ini pengen punya kepastian hukum, apakah milik klien kami atau PU yang di sewakan kepada Rumah Makan” terang nya

Dikatakannya Perkara gugatan ini merupakan sengketa para pihak yang mana perkara ini harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Pengadilan Negeri.

“Ini kan terkait sengketa para pihak, jadi menurut pendapat kami sengketa para pihak harus diselesaikan dulu di Pengadilan Negeri, nanti untuk SK dan lain sebagainya bisa di PTUN. Nanti untuk legalitasnya, hasil keputusan dari PN. Seperti apa, jadi saya tidak bisa berbicara, apakah ini kewenangan PTUN atu PN, karena ini adalah sengketa para pihak terkait hak kepemilikan tanah,” kata Beni

Sementara itu, Fungsional Sumber Daya Air DPUPR Provinsi Banten, Desi, menjelaskan bahwa sempadan irigasi memiliki batas minimal 5,5 meter di sisi kiri dan kanan aliran air, yang secara otomatis menjadi bagian dari aset pemerintah.

“Siapa pun pemiliknya, itu tetap masuk sempadan irigasi,” ujarnya singkat (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *