Karyawan Mie Gacoan Cilegon di Pecat, Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan

CILEGON, KM – Manajemen Mie Gacoan Kota Cilegon melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memecat salah satu Karyawan yang merupakan warga asli kota Cilegon
Pemecatan tersebut diduga dilakukan secara tidak profesional lantaran tanpa dasar, tanpa bukti, dan tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas
Kepada Wartawan, mantan karyawan itu mengaku diberhentikan setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap rekan kerja.
Namun, tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti maupun proses klarifikasi terbuka dari pihak manajemen.
“Saya bekerja sesuai aturan dan tidak pernah melakukan kesalahan. Tapi manajemen langsung memecat saya dengan tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa bukti,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, tuduhan pelecehan yang dilakukan nya tersebut sama sekali tidak benar dan telah mencederai nama baik dirinya serta keluarga.
“Sampai hari ini, Manajemen tidak bisa menunjukkan satu pun bukti. Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia menerangkan keputusan pemberhentian lebih dipicu konflik internal di lingkungan kerja, bukan berdasarkan fakta.
“Saya menduga ada persaingan internal. Ada yang tidak suka lalu menghasut atasan. Anehnya, Manajemen langsung memutuskan tanpa klarifikasi. Ini tidak profesional,” katanya.
Upaya penyelesaian dengan secara baik-baik telah ditempuh dengan mendatangi pihak manajemen. Namun hasilnya nihil, walaupun Karyawan tersebut sudah menjelaskan bahwa ia tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan
Manajemen tetap bersikukuh memecat dan tidak mampu menunjukkan bukti atas tuduhan yang dilontarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan Kota Cilegon memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi Wartawan
Menyikapi persoalan ini, Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Menurut Faruk, tuduhan terhadap pekerja—terlebih yang berimplikasi pada PHK—harus didukung bukti yang jelas serta melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan internal yang objektif.
“Dalam hubungan kerja, prinsip keadilan dan kehati-hatian wajib dijunjung tinggi. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa memberikan hak klarifikasi kepada pekerja,” tegas Faruk
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap perselisihan hubungan kerja seharusnya didahului dengan upaya perundingan bipartit.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kesalahan berat, pemberi kerja atau perushaan wajib membuktikan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membela diri. Tidak bisa serta-merta memutus hubungan kerja hanya berdasarkan tuduhan,” ujarnya.
Faruk juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang mendorong agar memprioritaskan warga setempat.
“Kami mengingatkan seluruh pemberi kerja di Kota Cilegon untuk menghormati hak-hak pekerja, khususnya tenaga kerja lokal.
Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud jika perusahaan menjalankan kewajibannya secara profesional dan berkeadilan,” tambahnya.
Terkait kasus Mie Gacoan Cilegon ini, Disnaker Kota Cilegon membuka ruang fasilitasi dan mediasi apabila pihak pekerja atau perusahaan mengajukan pencatatan perselisihan PHK.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme undnag undang 2 tahun 2004. Prinsip kami jelas, melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Cilegon,” pungkas Faruk. (An/Red)
