Dinilai Cacat Prosedur, Kubu Heni Anita Susila Tolak Hasil Muskot KORMI Cilegon
CILEGON, KM – Tim Pemenangan Heni Anita Susila pada pemilihan Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat (KORMI) Kota Cilegon tahun 2023 Agus Rahmat menyatakan Muskot KORMI Kota Cilegon yang dilaksanakan di salah satu Laguna dibarengi dengan Pelantikan Ketua terpilih yakni H. Awab pada Rabu (08/03/2023) cacat prosedur.
“Muskot KORMI yang hari ini dilaksanakan di Laguna, yang kemudian dalam proses tersebut kemudian terpilih dalam Versi meraka yakni bapak Awab, Kita menyatakan bahwa Moskot yang dilaksanakan oleh mereka yang mengatasnamakan panitia pelaksanaan Muskot KORMI tahun 2023, kemudian menghasilkan ketua terpilih itu adalah cacat Prosedur” Ucap Agus saat acara Silaturahmi dan Musyawarah Forum INORGA (Induk Organisasi Olah Raga) Kota Cilegon, Rabu (08/03/2023)
Dijelaskan Agus menurut Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) terdapat salah satu pasal 29 Angka 8 huruf A yang menyatakan bahwa terdapat pemberitahuan tentang tempat pelaksanaan Musyawarah dan undangan dilakukan secara tertulis dan undangan di kirimkan kepada anggota yang berhak mengikuti Musyawarah sekurang-kurang nya 30 hari sebelum musyawarah dilaksanakan
“Kita hitung mundur tanggal pelaksanaan itu tanggal 8 Maret 2023, dengan demikian kalau kita menghitung mundur seharus nya tanggal 6 Februari 2023, namun kenyataan yang ada proses pemberitahuan itu hanya 1 minggu, ini jelas tidak bisa dibiarkan” Jelasnya
“Berikut nya bahwa bahan tertulis yang akan dibahas dan di putuskan didalam skala wajib dikirimkan kepada seluruh peserta musyawarah yang berhak sebagai yang dimaksud pada ayat 7 huruf A sekurang-kurang nya 14 hari sebelum musyawarah dilaksanakan, artinya apa bahwa bahan – bahan untuk musyawarah itu tidak diberikan pada saat terjadi perhelatan, dan ini jelas, dan ini harus menjadi landasan hukum kita” lanjut nya
Untuk itu pihak nya akan menolak kepada seluruh hasil pada Muskot KORMI tersebut dan mendesak kepada Pemerintah daerah Kota Cilegon dalam hal ini Dispora untuk memberikan atensi terhadap persoalan tersebut dan perhatian yang serius
“Ini tidak bisa dibiarkan, ini merupakan pelanggaran yang luar biasa karena yang di hadapkan itu AD/ART, jadi sekali pun di lantik ini adalah cacat Hukum, jadi semua hasil adalah Inskonstitusional” Tegas nya
Dalam Forum dan silaturahmi yang di hadiri 9 INORGA Kota Cilegon, Heni Anita Susila di tunjuk sebagai Koordinator/Pemersatu Perjuangan Forum INORGA Kota Cilegon. Heni pun mengapresiasi atas 9 INORGA yang telah mendukung dan hadir dalam acara tersebut.
“Saya terharu dan bangga pada perwakilan INORGA yang memberikan dukungan dan mendampingi kami, terima kasih yang sebesar-besar nya , dan kami percaya bapak dan ibu adalah orang hebat, dan ternyata Prestasi dari senior INORGA ini mampu meraih prestasi nasional, dan itu akan tetap kita perjuangkan, ayo kita berjuang Bersama jalan beriringan untuk prestasi olah raga “ Ucap Heni dalam Sambutan nya (An/Red)