Pertambangan Di Gerem, DESDM Banten Berikan Sanksi, Ombudsman Desak APH Menindaklanjuti

CILEGON, KM – Ombudsman RI Provinsi Banten mengapresiasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( DESDM ) Provinsi Banten yang telah memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada PT. Tirta Maju Berkah selaku Perusahaan yang melakukan penambangan di Wilayah Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon
Namun dari sanksi yang diberikan, di katakan Fadli Afriadi Kapala Ombudsman RI Provinsi Banten, tidak ada poin perihal dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan potensi masalah dikarenan kan area Penambangan sangat dekat dengan pemukiman warga
“Yang pertama mudah-mudahan segera ditindaklanjuti, dan yang kedua kita mengingat ada dampak yang ditimbulkan juga kepada masyarakat, karena dari sanksi kan tidak ada bicara bagaimana perlindungan terhadap masyarakat ya, karena kalau saya lihat itu terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat ya, masyarakat itu harus dijamin keamanannya dan pencemaran nya, itu harus di jaga dan perlu dilakukan audit terkait dampak kepada masyarakat sekitar, seperti air atau jika ada lumpurnya” terang Fadli Afriadi kepala Ombudsman RI Provinsi Provinsi Banten saat dihubungi, Senin (09/02/2026)
Menurut nya, Pihak Perusahan bukan hanya melakukan kewajiban kepada Negara, tetapi harus bisa bertanggung jawab terhadap dampak yang dialami masyarakat termasuk potensi yang akan ditimbulkan di kemudian hari
“Jangan lupa kewajiban (tanggung jawab) terhadap masyarakat, hak – hak masyarakat yang ada disekitar lokasi jangan sampai dirugikan atau dirugikan dikemudian hari, termasuk kewajiban reklamasi nya, masyarakat pun silahkan lapor kan ke kami agar nanti kita tindaklanjuti” tegas nya
Sementara ada nya unsur Pidana yang dilakukan pihak penambang karena diduga melakukan penambangan di luar lokasi area perizinan, Fadli menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menindaklanjuti dengan cepat
“Nah ini harus dikomunikasikan oleh APH dong, di undang – undang nya juga jelas, APH tinggal masuk saja, dan tentu pihak ESDM juga harus menyampaikan informasi yang utuh, karena kan dasar nya itu, sehingga mereka (APH, red) juga masuk nya enak, penegak hukum harus segera masuk, peran penegak hukum sangat dibutuhkan dan secepatnya dilakukan” ujar nya
Sementara baik itu Polres Cilegon maupun Polda Banten sampai dengan berita ini terbit belum merespon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp
Diketahui berdasarkan surat yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 yang di tujukan ke DPMPTSP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten mendapati temuan dan telah memberikan sanksi tegas kepada PT. Tirta Maju Berkah atas aktifitas penambangan perusahan tersebut di wilayah kelurahan Gerem Kecamatan Grogol setelah melakukan sidak ke lokasi penambangan beberapa waktu lalu
Temuan tersebut diantaranya :
- PT Tirta Maju Berkah telah melakukan penambangan diluar WIUP
- Kegiatan penambangan yang dilakukan berdekatan dengan pemikiran penduduk
- Akibat kegiatan penambangan tersebut berdampak kepada kerusakan lingkungan disekitarnya berupa kerusakan fisik lahan dan menggangu kualitas air
Sementara sanksi yang di berikan pihak Dinas ESDM yakni berupa :
- Menghentikan seluruh kegiatan penambangan didalam maupun diluar wilayah izin usaha pertambangan
- Malakukan pembayaran pajak/retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pemulihan dan rehabilitas lingkungan pada area terdampak sehingga tidak terjadi lagi kerusakan terhadap lingkungannya disekitar nya
- Berkoordinasi dan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten atas perkembangan kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan
- Segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Diketahui bahwa aktiftas tambang di wilayah Gerem tersebut telah dihentikan, namun dalam pemberitaan sebelum nya bahwa sejumlah warga yang terdampak atas aktifitas pertambangan, berharap pihak Perusahaan dapat segera bertanggung jawab atas kerugian yang telah mereka alami (An/red)
