April 18, 2026

Dinilai Lambat, Warga Gerem Kembali Layangkan Surat Audensi ke BPN Cilegon

0
H.Rebudin (kanan) dan Klien selaku Pemilik Tanah di Lingkungan Kelurahan Gerem

CILEGON, KM – Warga Gerem Raya Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Abdul Fatah dan Fauzi Sanusi bersama penerima kuasa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Cilegon pada Rabu 18 Februari 2026

Kedatangan mereka, untuk mengajukan kembali agenda Mediasi terkait persoalan tanah yang dimiliki dua warga tersebut yang sebelum nya pada bulan Juli 2025 pernah di ajukan namun belum ada kejelasan kapan dilaksanakan nya mediasi

“Mediasi yang kami layangkan yang pertama itu bulan Juli 2025, dan sebelum nya kami pun sudah berkoordinasi status tanah yang sudah terploting ini dengan Kelurahan, dan hari ini kami mengajukan permohonan Mediasi lagi” ujar H Rebudin selaku Penerima Kuasa

Permohonan Mediasi ini diharapkan bisa terlaksana dalam 7 hari kedepan, dan jika tidak terealisasi, H Rebudin menyatakan bahwa pihak nya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Polda Banten, karena menurutnya dalam kasus Tanah yang dialami klaen nya tersebut ada tindakan penyerobotan tanah sehingga terindikasi dugaan ada nya mafia tanah

“Surat yang kedua ini kami tekan kan dalam waktu 7 hari surat kami layangkan bisa terlaksana Mediasi, kalau ini tidak direspon oleh BPN, akan kami tembuskan kepada Kanwil Banten, dan akan kami adukan juga kepada Ombudsman perwakilan Banten, dan ada indikasi hukum bahkan akan kami laporkan juga ke satgas Mafia tanah Polda Banten” tegas H Rebudin

Diterangkan H Rebudin bahwa lahan tanah yang dimiliki dua klien nya tersebut telah terploting dengan tanah milik PT CSU, yang mengakibatkan tidak bisa mengurus Surat Hak Milik (SHM)

“Tanah milik klien kami ini yakni Pak Abdul Fatah seluas 1250 dan di atas tanah itu sudah berdiri rumah sejak 2015, dan kami sampaikan bahwa tanah klien kami ini belum pernah di jual maupun di gadaikan kepihak manapun termasuk ke PT. CSU, ini lah yang kita mohon kan kepada BPN” terang H Rebudin

“Karena persoalan Sertifikat baik itu SHM, SHGB adalah produk lembaga pemerintah dalam hal ini BPN” sambungan nya

Surat permohonan mediasi ke 2 ini kata H Rebudin telah di tembuskan kepada Kanwil BPN Banten, Camat Grogol dan lurah kelurahan Grogol (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *