April 21, 2026

Kasus Jual Beli Tanah Milik PT. CSU Diduga Melibatkan Sejumlah Mantan Pejabat di Cilegon

0
Salah satu bidang tanah milik PT. CSU di Wilayah Kelurahan Grogol yang diperjualbelikan oleh oknum dan telah berdiri bangunan rumah

CILEGON, KM – Polemik hak kepemilikan bidang lahan tanah di lingkungan Cipinang Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol seluas 2.600 meter persegi antara PT. CSU dan salah seorang warga bisa berbuntut panjang dan menyeret sejumlah nama, jika Kedua belah pihak akan melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum ( APH )

Salah satu pihak yang mungkin akan dimintai keterangan oleh APH yakni HH mantan Camat Grogol selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menjabat pada tahun 2018 sehingga terbit Akta Jual Beli (AJB), dimana AJB atau Proses jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 2018

Keterlibatan dugaan mantan Camat Grogol dalam jual beli tanah yang di Klaim milik PT. CSU di lingkungan Cipinang Kelurahan Grogol rupa nya bukan hanya di situ saja, dari sumber yang di peroleh wartawan, ada kasus jual beli tanah lain yang dilaporkan korban (pembeli) ke Polda Banten, dimana terdapat 3 orang pada tahun 2025 yang diduga terlibat dipanggil pihak Polda Banten dan kabar nya sempat mendekam beberapa hari.

Keempat orang tersebut yakni Mantan Camat Grogol HH, Pegawai yang saat ini masih bertugas di salah satu Kelurahan di Kecamatan Grogol berinisial S dan dua pihak lain nya

Namun kasus yang dilaporkan Korban tidak sampai ke meja hijau, lantaran para pihak terlapor mengembalikan dana dari jual beli tanah tersebut kepada korban (Pelapor) yang kabar nya merupakan Aparat Penegak Hukum (APH)

Dilaporkan nya keempat pihak tersebut ke Polda Banten, dari sumber mengatakan bahwa pihak Korban tidak bisa menaikan status lahan yang ia beli menjadi Hak milik atau Sertifikat Hak Milik (SHM) lantaran tanah tersebut milik PT. CSU

Untuk menggali akan kebenaran informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi pihak Humas Polda Banten, namun sampai dengan berita ini terbit belum mendapat jawaban akan kebenaran informasi yang di peroleh wartawan

Wartawan pun berusaha mencoba menghubungi pihak – pihak terkait, termasuk Mantan Camat berinisial HH yang saat ini telah pensiun dan pegawai Kelurahan berinisial S, namun sampai dengan berita ini terbit pihak – pihak tersebut saat dihubungi tidak merespon

Sementara perwakilan PT CSU, Vande Liguna menegaskan akan melaporkan ke APH pihak – pihak atau oknum yang diduga terlibat dalam memperjualbelikan bidang tanah milik PT. CSU

Selain itu persoalan dipanggil nya sejumlah oknum oleh Polda Banten yang telah menjual belikan lahan Perusahaan, Pihak PT. CSU pun telah mengetahui namun saat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak APH

“Arti nya mereka para Oknum itu harus mempertanggungjawabkan jawab kan perbuatan nya, biar hukum yang berbicara nanti, dan persoalan di panggil nya para oknum oleh Polda tahun 2025 itu kita memang sudah mengetahui, dan tidak bereaksi, kami serahkan sepenuhnya pada APH, dan oknum nya yang kami ketahui adalah mantan anggota Dewan Cilegon berinisial S dan mantan Camat Grogol” singkat Vande, Selasa (14/04/2026) (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *