April 26, 2026

HMI Cabang Cilegon : Momentum 27 Tahun Kota Cilegon, Harmonisasi Semu di Tengah Krisis Nyata

0
Tb Rizki Andika – Ketua Umum HMI Cabang Cilegon

 

CILEGON, KM – Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, melontarkan kritik keras dan tajam terhadap kondisi Kota Cilegon yang kini memasuki usia ke-27 tahun di bawah kepemimpinan Robinsar Fajar. Menurutnya, fase “bulan madu” pasca pelantikan kepala daerah telah berakhir.

Realitas yang kini dirasakan publik justru menunjukkan adanya problem serius dalam internal tata kelola pemerintahan.

“Hari ini masyarakat bisa melihat secara terang bahwa harmonisasi yang diusung dalam tagline HUT Kota Cilegon tidak berjalan maksimal. Justru yang terjadi adalah disharmonisasi antar OPD yang berdampak pada lambannya pelayanan publik dan tidak sinkronnya arah pembangunan,” tegas Rizki, Minggu (26/04/2026)

HMI menyoroti kegagalan Pemerintah Kota dalam memenuhi kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH minimal adalah 30% dari luas wilayah kota, dengan pembagian 20% publik dan 10% privat.Namun faktanya, RTH Kota Cilegon baru mencapai sekitar 18%, jauh dari standar minimal.

“Ini bukan sekadar angka, ini bukti nyata bahwa Kota Cilegon sedang mengalami krisis ekologis. Kota industri tanpa keseimbangan lingkungan adalah bom waktu,” ujar Rizki.

Selain itu, struktur belanja daerah dinilai tidak sehat. Belanja pegawai masih lebih tinggi dibanding belanja modal, melampaui batas ideal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan efisiensi dan prioritas pembangunan.

“Ini menunjukkan lemahnya kreativitas pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal. Kota industri tapi PAD tidak progresif adalah ironi,” tambahnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tingkat pengangguran mengalami lonjakan dari 6,089% menjadi 7,41%, tertinggi di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Ini tamparan keras. Kota industri seharusnya menyerap tenaga kerja, bukan justru mencetak pengangguran,” tegas Rizki.

Dalam aspek lingkungan, pengelolaan limbah domestik dinilai masih jauh dari optimal. Padahal, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.Selain itu, Kota Cilegon belum memiliki sistem transportasi umum yang terintegrasi dan berbasis energi ramah lingkungan. Hal ini memperburuk kualitas udara yang sudah tertekan oleh aktivitas industri besar.

“Kota ini tercekik polusi dari kendaraan dan industri sementara RTH minim. Ini kegagalan perencanaan jangka panjang,” ujar nya

HMI Cabang Cilegon menegaskan bahwa usia 27 tahun seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar seremoni.

“Jika pemerintah terus berjalan tanpa evaluasi serius, maka Cilegon hanya akan menjadi kota industri yang kehilangan arah, mengalami stagnasi ekonomi, dan krisis lingkungan yang semakin dalam. Kami menuntut langkah konkret, bukan slogan kosong,” pungkas Rizki. (**)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *