Juni 1, 2026

Warga Kecewa, ‎Camat Bojonegara Tak Mengijinkan Aula Kecamatan di Pakai Untuk Bermusyawarah

0
Kantor Kecamatan Bojonegara

‎KABUPATEN SERANG, KM – Warga Bojonegara  kecewa lantaran pihak Kecamatan tidak mengizinkan aula Kecamatan dipakai untuk melaksanakan kegiatan musyawarah.

‎Musyawarah kabar nya guna membahas dan menyikapi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 567 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur tentang pembatasan jam operasional serta pengaturan jalur lalu lintas bagi kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Isu ini sangat krusial bagi warga Bojonegara dan Puloampel, mengingat maraknya aktivitas kendaraan berat yang memicu kerusakan jalan parah, kemacetan berkepanjangan, hingga tingginya risiko kecelakaan yang meresahkan masyarakat.

‎Rohmat, yang akrab disapa Romeo salah satu warga sekaligus peserta yang hadir di lokasi mengungkapkan  kecewanya atas tidak di izinkan nya pemakain aula untuk kegiatan Musyawarah tersebut

Menggembok kantor pelayanan publik meski berstatus hari libur bagi Rohmat adalah tindakan yang ganjil dan tidak berdasar aturan.

‎”Melihat gerbang masuk Kantor Kecamatan Bojonegara ini digembok, rasanya aneh saja gitu. Ni kantor milik siapa? Milik Firaun apa milik rakyat?” ujar Romeo dengan nada kesal saat diwawancarai usai kejadian, Senin (01/06/2026)

‎Lebih jauh ia menegaskan, alasan hari libur sama sekali tidak sah untuk menutup akses fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat. Menurut pemahamannya, libur kerja tidak berarti menutup hak masyarakat atas fasilitas negara.

‎”Menurut saya, meskipun hari libur, jika masyarakat butuh fasilitas ini harus tetap dibuka. Karena yang libur itu hanya operasional administrasi kantornya, bukan berarti fasilitasnya ikut libur atau ditutup. Gedung dan aula ini milik rakyat, dibangun dari uang rakyat, jadi harus bisa dimanfaatkan rakyat kapan saja dibutuhkan untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

‎Sebagai warga yang merasa haknya dilanggar, Romeo menegaskan bahwa tindakan Camat Bojonegara tersebut secara nyata telah melakukan kesalahan hukum yang jelas. Kata dia, Ada dua poin pelanggaran besar yang dilakukan pihak kecamatan, yang langsung menyalahi undang-undang negara.

‎”Menyikapi hal tersebut, saya tegaskan kesalahan Camat ada dua hal pokok. Pertama, tindakan menutup total akses dan melarang pemakaian fasilitas publik itu jelas melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 12. Di situ tertulis tegas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik, termasuk akses fasilitas yang disediakan pemerintah. Ini hak kami, malah dihalangi,” papar Romeo.

‎”Kedua, dengan tidak mengizinkan musyawarah dan menutup ruang diskusi, itu sama saja menghalangi aspirasi masyarakat. Tindakan ini melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan itu wajib berasaskan Terbuka, Partisipatif, dan Pelayanan. Kalau ditutup rapat dan dilarang berdiskusi, berarti Camat bertindak sewenang-wenang, bukan melayani rakyat,” lanjutnya menegaskan dasar hukum yang dilanggar.

Dijelaskan Romeo, padahal salah satu warga sebelum nya telah menghubungi Camat Bojonegara melalui pesan WhatsApp untuk meminta izin dengan melayangkan surat peminjaman Aula

“Warga susah menghubungi Pak Camat, namun balasan Camat langsung tidak mengizinkan, ini ada apa ?” tutur nya

Sementara Camat Bojonegara, Asep Sofwatullah saat di konfirmasi Krakatau Media mengatakan bahwa pihak Kecamatan tidak pernah menerima Surat Permohonan izin penggunaan aula Kecamatan dari warga

“Waalaikumsalam wr wb.
Sy gak pernah terima surat permohonan ijin penggunaan Aula Kecamatan Bojonegara, Liat saja di buku catatan surat masuk kantor Kecamatan Bojonegara.
Lidah tidak bertulang cerita bisa bermacam2 versi ujarnya melalui pesan WhatsApp” ujar nya melalui pesan WhatsApp (Wf/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *