Juni 4, 2026

Persoalan Camat Bojonegara Tak Izinkan Aula Kecamatan Dipakai Untuk Bermusyawarah, ‎Anggota DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

0

‎KABUPATEN SERANG, KM – Berita dengan judul “Warga Kecewa Camat Bojonegara Tak Mengizinkan Aula Kecamatan Dipakai Untuk Bermusyawarah” yang juga tayang di akua resmi Krakatau Media beberapa hari lalu mendapat respon beragam dari Netizen

Termasuk Desi Ferawati, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN dan juga anggota Komisi IV, angkat bicara

‎Aula tersebut yang rencananya akan dipinjam oleh masyarakat untuk mengadakan musyawarah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567

‎Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Desi Ferawati mengaku baru mendapatkan informasi melalui pemberitaan media. Ia pun mengapresiasi peran pers yang menjadi jembatan informasi penting bagi para anggota dewan dan masyarakat luas.

‎”Berita ini baru saya dengar, dan saya ucapkan terima kasih atas informasinya. Seperti yang selalu saya sampaikan, media adalah sumber informasi utama bagi masyarakat. Terkadang, tanpa peran media, kita akan sulit mengetahui perkembangan dan info terbaru yang terjadi di kalangan masyarakat,” ungkap Desi Ferawati melalui pesan Whatsapp. Kamis 04/06/2026.

‎Menurut politisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, pihaknya secara prinsip selalu mendukung segala bentuk aktivitas positif yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi jika tujuannya demi kebaikan bersama.

‎Namun, Desi Ferawati menekankan pentingnya menelusuri alur dan prosedur yang berlaku sebelum menarik kesimpulan. Ia mempertanyakan apakah masyarakat atau perwakilannya sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat permohonan pemakaian aula secara resmi kepada pihak Kecamatan.

‎”Intinya, saya selaku anggota dewan tentunya mendukung aktivitas positif masyarakat, apalagi tujuannya untuk kebaikan bersama, seperti ingin bermusyawarah membahas Pergub 567 yang sampai hari ini masih meresahkan masyarakat” ujar Desi

“Namun, semua harus disikapi dengan baik. Apakah masyarakat atau perwakilannya sudah berkoordinasi dan mengirim surat resmi ke kecamatan? Jika sudah dilakukan dua tahapan itu namun masih ditolak, maka harus ditanyakan apa alasannya. Bisa jadi di hari yang sama memang ada kegiatan lain yang menggunakan fasilitas tersebut,” sambung nya

‎Ia menyarankan agar semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara konkret melalui musyawarah mufakat, agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar yang justru dapat memperkeruh suasana.

‎Menurutnya, fokus utama dari pertemuan warga tersebut adalah membahas isi Pergub 567, sehingga energi dan perhatian sebaiknya diarahkan pada tujuan tersebut.

‎Terkait tindakan Camat Bojonegara yang disebut-sebut tidak memberikan izin, Desi Ferawati menilai hal itu bisa saja terjadi karena adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi. Namun, jika penolakan itu terjadi tanpa alasan yang jelas dan sah, maka hal tersebut perlu dikaji lebih dalam.

‎”Apabila benar Camat tidak mengizinkan, saya rasa mungkin ada miskomunikasi sehingga terjadi kesalahpahaman. Namun jika memang benar-benar ditolak, harus ada kejelasan alasan kenapa dan ada apa? Bagaimanapun juga, fasilitas publik itu hak milik masyarakat dan seharusnya bisa digunakan oleh seluruh warga sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Di akhir pernyataannya, Desi Ferawati berjanji akan mengawal permasalahan ini hingga ke akar. Ia akan segera melakukan komunikasi dan pertemuan langsung dengan Camat Bojonegara untuk mendapatkan penjelasan resmi sekaligus mencari solusi terbaik agar hak masyarakat mendapatkan pelayanan dan ruang berkumpul tetap terjamin.

‎”Intinya, kita telusuri secara benar dulu duduk perkaranya seperti apa. Saya pastikan akan mengawal masalah ini dan akan segera berkoordinasi dengan Pak Camat terkait pemberitaan ini. Terima kasih,” tutup Desi Ferawati.

Diberitakan sebelumnya, Warga Bononegara  kecewa lantaran pihak Kecamatan tidak mengizinkan aula Kecamatan dipakai untuk melaksanakan kegiatan musyawarah.

‎Musyawarah kabar nya guna membahas dan menyikapi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 567 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur tentang pembatasan jam operasional serta pengaturan jalur lalu lintas bagi kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Isu ini sangat krusial bagi warga Bojonegara dan Puloampel, mengingat maraknya aktivitas kendaraan berat yang memicu kerusakan jalan parah, kemacetan berkepanjangan, hingga tingginya risiko kecelakaan yang meresahkan masyarakat.
Why/red*

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *