Wow !! Sebanyak 40 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Beacukai Merak
CILEGON, KM – Di tahun 2022 ini, Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak berhasil mengamankan 40.335.896 atau 40 juta lebih Batang rokok illegal, itu berarti lebih banyak bila dibanding tahun 2021 yang mencapai 15 juta batang.
“Berarti persentasenya naik kurang lebih 270 persen dibanding tahun 2021,” ujar Beni dalam Konferensi pers di kantor KPPBC TMP Merak, Selasa 27 Desember 2022.
Beni menambahkan, selain jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu, penindakan rokok ilegal itu pun jauh melampaui target di tahun ini.
“Target di tahun 2022 sebanyak 12 jutaan, dengan realisasi mencapai lebih dari 40 juta batang, maka secara persentase capaian realisasi mencapai 336 persen”. Terang Beni
Jika dirupiahkan, lanjut beni nilai rokok tersebut jika di rupiahkan mencapai Rp45 miliar lebih, dengan total kerugian negara mencapai Rp31 miliar, termasuk denga ada nya Rokok Ilegal ini merebut pasar produsen Rokok resmi.
“Selain kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya”. Ujarnya
Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2022 ini, rokok-rokok tersebut rencana nya akan dikirim ke sejumlah daerah di Sumatera.
Untuk diketahui, seperti yang diamankan pada awal Desember 2022 lalu, dimana, sebanyak 2 juta batang rokok dari Madura akan dikirim ke Duri, Riau namun berhasil diamankan oleh petugas di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. (Red)