November 7, 2025

PSU Pilkada Serang 2024 : Bawaslu Perketat Pengawasan ASN dan Kades!

0

KABUPATEN SERANG, KM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

PSU tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025 setelah MK membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025.

Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang dinilai sebagai kelompok paling rawan dalam PSU ini.

“Kerawanan tertinggi terfokus pada ASN dan Kades, karena memang di amar putusan MK disebutkan. Kami akan melakukan pengawasan lebih ekstra,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, saat dihubungi via telepon, Senin (10/3/2025).

Furqon menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada ASN dan Kades agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan untuk memanggil dan menindak tegas mereka yang melanggar aturan.

“Bawaslu tidak mungkin mengawasi kegiatan Kades selama 24 jam penuh, tetapi kami sudah menyampaikan surat imbauan. Jika ada temuan pelanggaran, kami akan panggil Kades yang bersangkutan,” tegasnya.

PSU akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan PSU, Bawaslu berharap seluruh pihak bisa menjaga netralitas demi memastikan pemilu yang bersih dan demokratis. Red*

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *