Tiga ASN Dinyatakan BKN Melanggar Netralitas Pada Pemilu 2024, Bagaimana Dengan Tiga ASN Lain nya ? BKPSDM Cilegon Masih Membisu

CILEGON, KM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjatuhkan vonis moral dan merekomendasikan tindakan disipliner sebulan silam terhadap tiga Lurah di Kota Cilegon yang terbukti melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN pada Pemilu tahun 2024 lalu.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Cilegon apakah ketiga Lurah tersebut telah diberi sanksi, hal ini masih menjadi tanda tanya sejumlah pihak
Begitupun dengan sejumlah wartawan yang kesulitan untuk meminta keterangan dan klarifikasi kepada kepala BKPSDM kota Cilegon, Joko Purwanto, dimana beberapa kali Wartawan mendatangi Kantor nya
“Lagi ada acara, Pak,” ujar seorang pegawai.
Diketahui Tiga nama ASN yang jadi sorotan bukanlah orang baru dalam sistem pemerintahan Kota Baja. Rustam Effendi dari Kelurahan Gunung Sugih, Hidayatullah dari Warnasari, dan Rahmadi Ramidin dari Gerem telah dinyatakan melanggar netralitas oleh BKN, Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda ketegasan dan keterangan dari BKPSDM kota Cilegon
Beberapa waktu lalu Krakatau Media sempat menghubungi Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Neng Nurbaeti, ia menjelaskan saat itu bahwa pihak nya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon
“Kurang lebih 1 bulan yang lalu Bawaslu Cilegon telah berkoordinasi ke BKPSDM mengenai apakah sudah ditindaklanjuti surat dari BKN, terusan dari BKN itu, pag hari ini pun kita sudah berkoordinasi lagi, BKPSDM mengatakan sedang di tindaklanjuti, termasuk kita juga menayakan apakah sudah ada tembusan ke Bawaslu mengenai terusan BKN mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran, apakah sudah masuk, cuma kata BKPSDM masih ada nya proses penerbitan SK” terang nya, Selasa (27/05/2025)
Bukan hanya itu, kisah Netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu pun tak berhenti pada tiga Lurah. Bawaslu juga telah menyerahkan laporan atas tiga ASN lainnya, yang hingga kini hanya disebut dengan inisial: IS, RS, dan RK. Mereka berasal dari instansi yang berbeda, namun benang merahnya tetap sama—dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu. Enam nama. Enam nasib. Enam integritas yang kini berada di ujung tanduk.
“Sudah kami teruskan semua laporan ke BKN, Tapi sesudah itu, alurnya silahkan berkordinasi ke BKPSDM, sampai saat ini Bawaslu Cilegon belum menerima tembusan perihal SK Hukdisnya” lanjut Neng (An/Red)
