November 7, 2025

Waduh !! Tumben, Agenda Pimpinan Kota Cilegon Tidak di Share di Grup WA Wartawan, Ada Apa ?

0
Tangkapan Layar di Grup WhatsApp Wartawan Cilegon, dimana Agenda Pimpinan Kota Cilegon tidak disampaikan Pegawai Diskominfo Cilegon, malah di Share Oleh salah satu Wartawan

CILEGON, KM – Transparansi publik perihal agenda Pimpinan Pemerintah Kota Cilegon jadi sorotan, dimana sejumlah wartawan lokal mempertanyakan sikap Pemkot Cilegon yang dinilai menyembunyikan informasi kegiatan resmi, termasuk agenda Wali Kota dan DPRD pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin

Dugaan adanya penyaringan informasi secara tertutup mencuat setelah hanya sebagian kecil jurnalis mengetahui jadwal kegiatan pelantikan ASN hingga rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan pada Kamis kemarin

Namun agenda kerja tersebut tidak di share oleh salah satu pegawai Diskominfo Cilegon di Grup WhatsApp Wartawan kota Cilegon, dimana pegawai tersebut yang biasa menginformasikan nya ke Grup WhatsApp Wartawan

Informasi baru menyebar keesokan harinya, pada hari ini Jumat (18/7/2025), dimana salah satu Wartawan yang mengirimkan agenda resmi Pemerintah Kota Cilegon pada Kamis 17 Juli kemarin

Seperti pada Pukul 09.00 pagi, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung di Aula Diskominfo. Lalu, dari pukul 10.00 hingga 13.00, DPRD Cilegon menggelar tiga rapat paripurna terkait Rancangan APBD Perubahan 2025. Masih di hari yang sama, pukul 14.00, Wali Kota dijadwalkan memberi arahan dalam pelatihan kewirausahaan di Ballroom The Royale Krakatau Hotel.

Namun, dari lima agenda tersebut, hanya sedikit awak media yang mengetahuinya lebih awal. Sebagian besar wartawan baru mendapatkan informasi lewat grup pesan internal, itu pun secara tidak resmi dan bersifat tertutup.

Agenda bersifat rahasia” Picu Kecurigaan – kecurigaan semakin menguat setelah beredar pesan internal yang menyatakan:

“Agenda harian pimpinan ini bersifat rahasia dan untuk tidak disebarluaskan kepada siapapun. Jika diperlukan adanya peliputan, untuk bisa di-filter terlebih dahulu.” tulis kalimat Note pada Informasi agenda kegiatan pimpinan pemerintah Kota Cilegon

Pesan tersebut langsung memantik pertanyaan: siapa yang berhak menyaring? Atas dasar apa kegiatan yang menyangkut pelayanan publik, kebijakan anggaran, dan pelantikan ASN bisa dikategorikan “rahasia”?

Padahal, agenda-agenda itu masuk kategori informasi publik sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Wartawan pun menyayangkan jika ruang peliputan media justru dibatasi oleh pernyataan tertutup yang tak berdasar hukum.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (DiskominfoSantik) Cilegon, Agus Zulkarnain, akhirnya angkat suara. Ia membantah ada upaya menyembunyikan informasi agenda pimpinan.

“Punten kang, filter tersebut dimaksudkan apabila ada agenda pimpinan yang bersifat tertutup dan tidak harus untuk diliput,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).

Ia juga mengklaim, seluruh agenda pada dasarnya terbuka untuk diliput

“Note-nya belum sempat di-edit,” ujarnya menanggapi redaksi kata “rahasia” dalam pesan internal yang beredar.

Namun, klarifikasi itu dianggap tak cukup menenangkan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon, Hasidi, menilai pernyataan Diskominfo justru menambah daftar pertanyaan.

“Kenapa catatan ‘tidak untuk disebarluaskan’ itu bisa muncul? Apakah itu memang lazim? Dan berapa sering publik tidak mendapatkan akses ke agenda seperti ini?” ujarnya.

Transparansi tak bisa dipilih-pilih, di era digital dan keterbukaan informasi, publik memiliki hak untuk tahu. Apalagi jika menyangkut agenda resmi pemerintah dan penggunaan anggaran publik.

Menyaring informasi agenda seperti paripurna anggaran atau pelantikan ASN berisiko mempersempit ruang pengawasan publik.

Transparansi bukan cuma soal teknis distribusi informasi. Ini soal prinsip dasar demokrasi. Informasi publik tak boleh dikelola seperti dokumen internal perusahaan: disaring, ditutup, lalu dibocorkan belakangan.

Masyarakat dan media punya hak yang dijamin undang-undang untuk mengakses informasi. Ketertutupan justru bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya kecurigaan—dan pada akhirnya, merusak kepercayaan.

(AN/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *