Penggerebekan Rumah Penjual Miras Di Sukmajaya Menyisakan Tanda Tanya, Adakah Pihak Yang Diamankan Kepolisian ?

CILEGON, KM – Penggerebekan rumah seorang yang diduga sebagai bos minuman keras (miras) di kawasan link Tegal jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, kota Cilegon, pada Sabtu, 02, Agustus kemarin, meninggalkan banyak tanda tanya.
Meski aksi penggerebekan dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat dan tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon, disertai bukti kuat berupa sejumlah miras jenis tuak dan catatan rumus togel, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon hingga kini belum memberikan keterangan resmi apakah ada pihak yang telah diamankan
Sejumlah awak media mencoba mencari keterangan melalui sambungan telpon termasuk dua kali mendatangi kantor Polsek Cilegon dan Polres Cilegon, namun sampai dengan berita ini terbit pihak kepolisian belum juga bisa dimintai keterangan
Sementara sumber di lokasi menyebutkan bahwa rumah yang digeledah pada Sabtu malam lalu itu sudah lama dicurigai sebagai tempat distribusi miras ilegal.
“Warga sudah resah, tempat itu menjadi tempat jual beli miras ” ujar masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, Minggu (03/08/2025)
Namun ironis, usai penggerebekan tersebut, tidak ada satu pun pihak yang diamankan. Bahkan sang pemilik rumah yang disebut-sebut sebagai bandar miras di wilayah Cilegon ,dikabarkan masih bebas berkeliaran.
Padahal sangat jelas barang bukti baik Miras jenis tuak dan Kertas oret oretan yang di duga untuk perjudian di temukan oleh tim jawara kota Cilegon
Pasal 303 KUHP:
Mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pelaku yang terlibat dalam perjudian, termasuk bandar dan pemain.
Oasal 204 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, tanpa memberitahukan sifat bahaya tersebut. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
“ Kami kecewa, ini seperti dagelan. Warga sudah bergerak, tapi hukum tidak” ujar nya (An/Red)
