Unit Reskrim Polsek Cilegon Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Yang Terjadi Di Pasar Kranggot

CILEGON, KM – Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi pada Kamis (12/01) sekitar pukul 03.30 Wib, Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU
“Benar, Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap pelaku Curanmor, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang terjadi di Lingkungan Pasar Kranggot Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Kompol Doharon, Senin 16/01/2023
Diketahui pemilik kendaraan sepeda motor tersebut milik SA (49) warga Kecamatan Jombang kota Cilegon. Adapun pelaku pencurian sepeda motor yakni RD (39) Warga Kecamatan Pulomerak
Kronologi kejadian dijelaskan Doharon terjadi dipasar kranggot saat korban hendak berbelanja, dan motor korban raib dari parkiran.
“Kejadian terjadi pada Kamis (12/01) sekitar pukul 03.30 Wib, ketika itu korban SA ingin mengambil sepeda motor diparkiran pasca berbelanja di pasar Kranggot, namun ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang dari tempat sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon,” kata Doharon.
Menerima laporan, Doharon menerangkan Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung melakukan penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Asep Iwan Kurniawan. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung mendapatkan informasi terakait pelaku RD (39) yang berada disekitar cikuasa merak
“Pelaku RD (39) yang berada disekitar cikuasa merak, kemudian pada Jumat (13/01) sekitar pukul 14.00 Wib RD berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang sudah dirubah bentuk dari aslinya dan 1 karung sayuran hasil curian dari korban,” terang Doharon.
Sementara pasal yang dikenakan untuk pelaku Curanmor tersebut yaitu pasal 363 KUHPidana, pelaku RD dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara (An/Red)
