Ada nya Perubahan Nama Atas Kepemilikan Tanah, Penerima Kuasa Keluarga Besar Ahli Waris H. Arwani Bin Masim Datangi Kantor BPKAD Cilegon

CILEGON, KM – Keluarga besar ahli waris H. Arwani Bin Masim melalui H. Rebudin selaku penerima kuasa mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon untuk melakukan Konsultasi dan meminta ada nya perubahan nama Wajib Pajak (WP) pada sebidang objek tanah SPPT . NOP 36.72.070.010.040.0121.0 yang terletak di Blok Luwung, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Dimana tanah yang memiliki luas 7.567 meter persegi yang tak jauh dari PT Pertamina itu telah berubah nama kepemilikan yakni atas nama H. Saliman Bin Arkani sejak beberapa tahun yang lalu, sehingga Ahli waris H.Arwani Bin H.Masim tidak bisa melakukan pembayaran Pajak Tanah sejak tahun 2016 sampai 2023 ini, dan jika di total kurang lebih mencapai Rp.36 juta rupiah
“Iya jadi kesini untuk berkonsultasi karena telah terjadi perubahan dilegalitas Yuridis di objek bidang tanah pada SPPT, memang benar itu milik ahli waris Keluarga besar H. Arwani, namun ini kan persoalan nya ada nya perubahan nama, oleh karena nya keluarga besar H. Arwani tidak bisa membayar pajak tanah itu, makan nya kami meminta untuk dikembalikan lagi Wajib Pajak tanah ini atas nama H. Arwani Bin Masim” Ucap H. Rebudin, Rabu (21/06/2023)

Disamping itu, kata H. Rebudin bahwa Keluarga Besar H. Saliman pun menolak untuk membayar tunggakan Pajak dari tanah tersebut, lantaran mereka sudah mengakui tanah itu milik H. Arwani
“Kan Haji Saliman sudah meninggal, Nah begitu petugas pajak ke rumah anak dari Haji Saliman untuk memberikan pemberitahuan dengan membawa surat SPPT atas keterlambatan pembayaran pajak tanah, mereka menolak, Weh iku mah udu tanah kite, tanahe Acing, masa kite sing kon bayar pajak, ore lah, merana bae ning acing, tanahe Haji Arwani kuen mah (Wih bukan tanah kita itu mah, masa kita yang harus bayar, enggak lah, kesana aja ke Acing, tanah Haji Arwani itu mah) Ucap H. Rebudin sambil menirukan apa yang disampaikan Anak dari Haji Saliman
Dijelaskan H. Rebudin bahwa anak atau ahli waris H. Arwani pun yakni Mabsuti pada tahun 2019 lalu pernah meminta ada nya pemblokiran SPPT atas nama H. Saliman Bin Arkani dengan objek pajak yang sama kepada UPT III Pajak daerah Grogol, namun sampai dengan saat ini belum ada kejelasan
“Ahli waris yakni Mabsuti Bin H. Arwani sudah pernah memohon pada tahun 2019 lalu agar ada nya pemblokiran penerbitan SPPT atas nama H. Saliman dan meminta dikembalikan ke nama yang sebelum nya yakni H. Arwani Bin Masim, lantaran tanah tersebut tidak pernah di transaksikan oleh ahli waris, namun sayang tidakk pernah di respon, kami ini ingin patuh dalam membayar pajak” Terang nya

Diberitakan sebelum nya bahwa beberapa waktu yang lalu keluarga besar H. Arwani Bin Masim telah melakukan penguasaan fisik dengan memasang spanduk di sejumlah titik di area lahan tanah tersebut dengan tujuan sebagai bentuk Informasi kepada masyarakat maupun Pemerintah
“Kita akan terus melakukan Langkah -langkah agar hak tanah milik Ahli Waris H Arwani Bin Masim ini bisa dikembalikan, apa lagi ada nya keterlambaan pajak sampai 6 tahun, dan hari ini kami tidak bisa bertemu dengan Pak Dana (Kepala BPKAD Cilegon) karena beliau lagi ada kegiatan rapat, tapi Insya Allah kami akan terus meminta agar bisa bertemu untuk berkonsultasi, dan beliau pun melalui pesan whats aap menyatakan akan mempelajari nya dulu” Tegas H. Rebudin (An/Red)
