Januari 13, 2026

Percepat Jaminan Pekerja Meninggal Terseret Arus Sungai, Disnaker Cilegon Undang Sejumlah Pihak

0

CILEGON, KM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi guna membahas atas hak – hak atau jaminan untuk keluarga korban salah satu karyawan PT JEL yang meninggal akibat terseret derasnya arus banjir di kawasan industri di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon pada Sabtu 3 Februari 2024.

Karyawan proyek yang bekerja di kawasan industri tersebut diketahui bernama Nurholis karyawan PT JEL salah salah satu sub kontraktor dari PT HEIN Global Utama.

Rapat Koordinasi yang berlangsung hingga pukul 17.30 Wib itu dihadiri perwakilan Perusahaan PT JEL, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cilegon.

“Pertemuan ini dalam rangka percepatan atas hak – hak almarhum terutama untuk keluarga almarhum, jadi kami meminta kepada PT JEL untuk segera mengusulankan kepada BPJS, arti nya terlepas apapun itu, kejadian yang meninpa buruh maupun karyawan masyarakat Cilegon, kita semaksimal mungkin membantu dan kita didampingi oleh Kejaksaan” Ucap Panca, Rabu (5/02/2024)

Untuk mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris nanti nya harus segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

“Hak ahli waris seperti jaminan Kematian, uang pemakaman, tunjangan berkala, kemudian Beasiswa untuk 2 anak sampai dengan selesai Kuliah, yang tau persis adalah BPJS” terang nya

Selain itu Panca berharap kecelakaan kerja yang telah terjadi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Perusahaan di Kota Cilegon dan jangan sampai peristiwa tersebut terulang kembali

Sementara Yan Aswari Kasi Datun Kejari Cilegon menjelaskan bahwa kehadiran nya untuk memastikan pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak ahli waris sesuai dengan perundang-undangan

“Kita memastikan agar hak – hak dari almarhum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan, makan nya kita berusaha untuk memediasi dari Perusahaan, Disnaker, BPJS, apa bila hak pekerja ini diabaikan, tentunya pihak Kejaksaan melalui jaksa pengacara dapat mengambil langkah hukum melalui jalur pengadilan, agar hak-hak almarhum terpenuhi, kita punya kewenangan untuk menegakan aturan” Jelas nya

Teguh perwakilan dari PT.JEL menyatakan bahwa pihak akan segera memenuhi hak-hak almarhum sesuai dengan aturan dan arahan dari hasil rapat tersebut

“Terkait dengan hak-hak Almarhum akan kita selesaikan sesui dengan hasil rapat ini, sesuai dengan anjuran dan arahan dari pihak Kejari maupun Disnaker termasuk dari pihak BPJS sesuai dengan aturan ya, dan kejadian ini semoga tidak terulang lagi ” Terangnya (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *