Harapan Dibangun nya Jembatan Timbang di JLS Cilegon, Ini Kata Kepala BPTD Kelas II Banten

CILEGON, KM – Perihal harapan ada nya Jembatan Timbang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menyatakan bahwa kebijakan itu ada di ranah Pusat, ia pun menyarankan agar menghubungi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten sebagai perwakilan DLLAJ Kemeterian Perhubungan
“Jembatan timbang itu coba komunikasikan dengan BPTD Banten Mas, karena perwakilan DLLAJ kementerian Perhubungan kan ada di BPTD, bisa memfasilitasi itu atau tidak?” Terang Tri Nurtopo saat di hubungi melalu sambungan telpon, Rabu (13/03/2024)
Tri Nurtopo pun mendukung di bangun nya jembatan timbang di JLS yang merupakan salah satu alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebihi batas ketentuan.
“Kalau kami berharap ada nya penyelesaian kelebihan muatan itu ya, salah satu nya adalah perlu ada jembatan timbang, kan permanen, perlu ada pengawas kelebihan muatan” Tutur nya
Sementara Kepala BPTD Kelas II Banten Dr. Benny Nurdin Yusuf menjelaskan bahwa membangun Jembatan timbang di JLS prinsip nya bisa saja namun pengoperasian nya tetap ada di Pemerintah pusat, selain itu ada hal lain yang harus diperhatikan seperti tata guna lahan.
“Jangan sampai kita bangun jembatan timbang malah menimbulkan kemacetan, karena kan begitu masuk Jembatan Timbang harus dilakukan pemeriksaan dan sebagainya, jangan sampai menimbulkan delay yang panjang, itu juga menjadi pertimbangan, sehingga di butuhkan kantung parkir yang lebih luas” Terang nya saat dihubungi melalui sambungan telpon
Kedepan lanjut Benny bahwa yang akan di dorong adalah konsep bagaimana jembatan timbang ini di tempatkan di hulu nya bukan hilir, jadi titik lokasi yang ada penambangan lah yang akan lebih di maksimalkan untuk di bangun Jembatan Timbang
“JLS itu kan merupakan perlintasan, tetapi truk pengangkut pasir nya ini kan di kabupaten Serang. Jadikita maksimal kan di sana, kalau dia (truk, red) masuk ke JLS sudah berapa kilo jalan nya, jembatan Timbang ini kan baru ada di Cikande dan Cimanuk, prinsip sih memungkinkan untuk kita bangun” Jelas nya

Namun menurut nya, tanpa ada nya Jembatan Timbang, Truk pasir maupun pengangkut barang yang melakukan pelanggaran bisa di tindak.
“Jadi kalau kita bicara pelanggaran lalu lintas angkutan barang itu ada 2 konteks nya, pemenuhan persyaratan teknis dan pemenuhan persyaratan layak jalan, itu dua hal yang berbeda namun menjadi satu kesatuan” Ucap nya
Tetapi dalam hal ini menurut Benny penindakan atau penilangan yang bisa dilakukan oleh Dishub hanya di terminal dan Jembatan timbang saja sesuai dengan undang – undang.
“Kalau di jalan ini seperti di JLS memang kami tidak bisa melakukan penindakan tanpa di dampingi Kepolisian, Mobil barang ini bisa di tindak Pegawai Negeri Sipil (Dishub) hanya di Jembatan Timbang dan terminal, hanya 2 itu di undang – undang” Terang nya (An/Red)
Ketika Petugas Dishub pada saat melakukan pengawasan tanpa ada pendampingan aparat Kepolisian, dikatakan Benny, bisa segera melaporkan kan ke Kepolisian jika menemukan Truk yang melanggar aturan untuk diberikan tindakan lebih lanjut.
“Kalau Petugas Dishub menemukan pelanggaran, kan tidak bisa di biarkan, berhenti kan, tanyakan setelah itu di serahkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi Kepolisian, jangan sampai kita diam saja kalau ada pelanggaran” Tutur nya

Benny pun berharap bahwa pihak Kepolisian bisa lebih Pro aktif dalam melakukan penegakan hukum di jalan terkait truk ODOL ( Over Dimension Over Loading ).
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Dishub Cilegon Heri Suheri berharap bisa dibangunnya Jembatan Timbang Di JLS guna meminimalisir kerusakan Jalan, untuk itu pihak nya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Dishub Propinsi Banten dan BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah Banten agar dibangun nya Jembatan Timbang tersebut
“Secara lisan kami sudah melakukan Koordinasi dengan Dishub Provinsi, dan tertulis akan secepatnya kita layangkan agar ikut membantu pengawasan, diantara nya dengan Jembatan Timbang, karena sesuai dengan undang-undang kewenangan itu adanya di pusat itu sangat Efektif untuk membatasi Loading angkutan barang, kewenangan ada di Provinsi tapi kita juga punya manfaat, diantaranya umur teknis jalan” Terang nya (An/Red)
