Mei 26, 2026

Mediasi Sengketa Lahan Buntu, Warga Cilegon Kecewa Ketidakhadiran Pihak PT. CSU

0
Kantor ATR / BPN Kota Cilegon

CILEGON, KM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Cilegon mengadakan mediasi untuk menyelesaikan Polemik sengketa lahan tanah di wilayah Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol antara warga yakni Abdul Fatah, Fauzi Sanusi (selaku pemohon) dan PT CSU (termohon) , dimana lahan tanah dari dua warga Cilegon tersebut belum pernah di jual belikan namun telah terploting oleh tanah PT CSU

Namun Mediasi yang diadakan di kantor BPN Cilegon, Kamis 2 April 2026 itu mengalami kebuntuan lantaran dua pejabat yang di undang dari PT. CSU tidak dapat hadir, yang akhirnya mendapat kekecewaan dari pihak warga

“Kali ini kami memberikan apresiasi atas BPN Cilegon atas agenda Mediasi ini, namun ketidakhadiran nya PT CSU tentu membuat kami kecewa, karena dari Jam 10 sampai jam 12 mereka tidak hadir, dalam surat undangan jelas Danny Boestami selaku Direktur dan Arif Budi Satria selaku Komisaris PT. CSU selaku pihak yang di undang, namun ini tidak hadir satu pun” terang H Rebudin selaku Penerima Kuasa warga

Dengan ketidakhadiran pihak PT. CSU, kata H Rebudin, BPN Kota Cilegon akan melakukan mediasi ulang, namun belum di ketahui waktu dan jadwal kepastian nya

“Di sampai kan tadi oleh pihak BPN akan di layangkan surat mediasi lagi , kita belum mengetahui kapan waktunya, mudah – mudahan minggu depan ya” ujar nya

Namun, apabila aspirasi warga melalui Mediasi kedua tersebut pihak PT CSU kembali tidak hadir, pihak warga berencana akan melakukan gugatan perdata ke PTUN dan dugaan pidana ke Pengadilan Negeri (PN)

“Ini kan aspirasi warga, dan kami meminta dalam mediasi ini agar SHGB PT. CSU ini jangan menempati bidang tanah warga, yang akhirnya tidak bisa di tingkat kan menjadi SHM, dan jika Mediasi kedua PT. CSU tidak hadir, mau tidak mau tegas kami akan lanjutkan gugatan perdata ke PTUN, termasuk ke PN atas peristiwa yang pasal nya Pidana” tegas H Rebudin

Perihal persoalan sengketa tanah ini, H. Rebudin mendesak dan berharap bisa di selesaikan oleh BPN kota Cilegon tanpa harus ke ranah Pengadilan yang pada akhirnya akan membutuhkan waktu yang cukup lama

“SHGB, Sertifikat tanah, ini kan produk BPN bukan produk Puskesmas atau Rumah Sakit, itu kan ranah kompetensi yang leading sektor nya BPN, kalau harus ke Pengadilan ini bagaimana, butuh waktu lagi, tenaga dan fikiran” tutur nya

Sejumlah pihak yang hadir pada Mediasi di kantor BPN Kota Cilegon, Kamis 2 April 2026

Sementara kehadiran pihak Kelurahan Rawa Arum pada Mediasi tersebut, lanjut H. Rebudin, bahwa pihak Kelurahan membenarkan lokasi tanah milik Abdul Fatah dibuktikan dengan SPPT tanah dan kepemilikan dokumen lain nya

“Mereka membenarkan bahwa betul lokasi tanah pak Abdul Fatah itu ada di Rawa Arum di bukti kan dengan SPPT dan sebagainya, tetapi perihal ke ranah transaksi perolehan tanah PT CSU itu kan pada tahun 1997, jadi terjadi pergeseran nya itu patut kami duga di tahun 2017” ujar nya

Dalam kesempatan itu, H Rebudin pun menyinggung sejumlah status tanah khusus nya yang berada di Kecamatan Grogol, kata dia, diduga banyak lahan yang tumpang tindih kepemilikan sejumlah Perusahaan, dan ia meminta agar dilakukan nya audit oleh pihak BPN Cilegon

“Banyak nya tumpang tindih status tanah, Manajemen Konflik, produk nya BPN, khusus nya di Kecamatan Grogol seperti PT. CSU, PT. Multi Nusa Lestari, tolong di audit juga, karena ini kan lagi – lagi produk nya BPN, sistem dari BPN seperti aplikasi Sentuh Tanah ku, kami masyarakat sudah menelusuri, banyak nya tumpang tindih ada nya dugaan sertifikat SHGB Perusahaan/Corporasi , nah ini harus ditertibkan, dihapus, bila perlu menjadi tanah terlantar aja sekalian” ucap nya

Untuk selanjutnya, pihak warga selaku pemohon akan menunggu kepastian kapan akan dilakukan nya mediasi kedua, dan mereka berharap pihak PT. CSU bisa hadir agar persoalan sengketa tanah tersebut bisa segera diselesaikan (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *