April 21, 2026

Diduga Lakukan Bisnis Oli Ilegal di Kawasan Jalan Tol Merak, Saat Dikonfirmasi, Inisial BP Malah Tantang Wartawan

0

CILEGON, KM – Dugaan bisnis oli ilegal yang ada di kawasan jalan nasional alternatif tol merak kelurahan Gerem, Kecamatan grogol Kota Cilegon-Banten di pergoki salah seorang Wartawan pada senin 6 Mei sekitar pukul 19.30 wib,

Dikutip dari Portalporosdunia.id, diketahui lokasi tersebut merupakan milik PT. Munic Line yang kini diduga di kelola oleh seorang warga ber Inisial BP untuk melakukan bisnisnya.

Saat ingin dimintai keterangan di lokasi akan dugaan tersebut oleh wartawan, warga yang ber Inisial BP seperti menghalangi, dan sempat beradu argumen, terlebih BP malah langsung mengeluarkan kata yang kurang pantas dan melarang wartawan untuk tidak mengambil foto.

“Ngapain wartawan ada disini, ada apa, saya lagi cari makan jangan kau ganggu dan jangan foto – foto kon**l.” Ujar warga ber Inisial BP dengan nada membentak . Senin, 06/05/2024.

Perlu di ketahui perbuatan yang di lakukanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta

Tak sampai disitu, BP kembali mengatakan bahwa dirinya tak takut, seperti menantang meskipun ada seratus wartawan datang mengganggu bisnisnya.

“Saya tidak peduli walaupun ada seratus wartawan datang pun karna mengganggu makan saya.” Tuturnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Hasir selaku Direktur PT. Munic line mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan bisnis ilegal tersebut, bahkan pihaknya mengecam keras serta meminta pelaku untuk di tangkap jika terbukti melakukan bisnis ilegal di lahanya.

“Bukan hanya tidak tahu bahkan saya melarang jika ada praktek bisnis ilegal di lahan saya, tangkap saja !.” Tutur Hasir saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp

Untuk di ketahui
Atas keajadian tersebut kemudian jurnalis segera melaporkan kepada kepolisian sektor Pulomerak, dan pihak kepolisisan pun merespon serta akan memanggil pelaku dugaan bisnis ilegal tersebut. (Sumber : Portalporosdunia.id)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *