November 8, 2025

Minimalisir Kecelakaan Pelajar, LSM INAKOR Banten Desak Kepolisian Dan Dindik Ambil Tindakan

0
Ilustrasi Kecelakaan pelajar saat mengendarai sepeda motor

CILEGON, KM – Kecelakaan sepeda motor yang dimana korban berstatus seorang pelajar masih sering terjadi di Kota Cilegon. Bukan hanya luka, malah kecelakaan tersebut kadang sampai merenggut jiwa sang Pelajar

Seperti hari ini, Kamis 5 Juni 2025, Viral video kecelakaan yang terjadi di atas Tol merak, dimana korban mengendarai sepeda motor dan kabar nya merupakan pelajar putri yang masih berseragam sekolah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah truk tangki hingga meregang nyawa

Bukan hanya hari ini, peristiwa kecelakaan yang korban nya pun merupakan pelajar pernah terjadi juga di kota Cilegon pada bulan Oktober 2024 lalu, Seorang pelajar SMA tewas setelah motor yang ditumpanginya mengalami kecelakaan dengan truk trailer di jalan Cilegon-Merak.

Kecelakaan terjadi saat pelajar tersebut berangkat sekolah.Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di jalan raya Cilegon-Merak, Cikuasa, Cilegon. Kecelakaan itu melibatkan truk trailer A-9315-S dan sepeda motor Scoopy A-3814-UN yang digunakan KA (15) dan AJ (17).

Dari sejumlah kejadian kecelakaan yang melibatkan kan pelajar tersebut, Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten, Handi Oktavianus mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan sidak ke lembaga sekolah guna mengecek adakah para pelajar yang membawa sepeda motor saat bersekolah

“Peraturan mengenai usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah 17 tahun, Peraturan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi” ujar Handi, Kamis (05/06/2025)

“Untuk itu saya mendesak agar pihak Kepolisian untuk melakukan sidak, jika kedapatan pelajar membawa sepeda motor dan belum memiliki SIM harus segera diberi himbauan, baik kepada pihak sekolah dan panggil orang tua nya”  lanjut nya

Selain itu, Handi berharap khusus di pagi hari, petugas kepolisian yang mengatur rambu lalu lintas harus lebih jeli ketika melihat ada nya pelajar yang mengendarai sepeda motor

“Ya harus di Stop, cek SIM dan Kelengkapan nya, ini jelas untuk meminimalisir kecelakaan pada pelajar, jangan sampai terjadi lagi, aparat kepolisian harus jeli” tegas nya

Termasuk, kata Handi, pihak sekolah pun seharusnya bisa memberikan himbauan dengan melarang para murid nya yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan sepeda motor ketika berangkat ke Sekolah

“Ini kalau saya liat banyak pembiaran juga dari pihak sekolah, mereka pun harus tegas, dan saya beberapa kali melihat ada nya motor pelajar terparkir di halaman sekolah, termasuk di parkiran umum, ini kenapa dibiarkan” ucap nya

Handi pun menyarankan kepada orang tua agar melarang putra-putri nya berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, jangan sampai anak menjadi korban akibat ada nya pembiaran, apa lagi dengan alasan untuk menghemat ongkos

“Kadang memang orangtua yang membiarkan anak mereka membawa motor kesekolah dengan alasan menghemat ongkos, tapi itu jelas bukan alasan yang tepat, kan mereka bisa di antar, jangan biarkan mereka yang mengendarai, kalau sudah kecelakaan apa lagi sampai merenggut jiwa mereka, kan orang tua sendiri yang akan merasakan nya” tutup nya

Selain pihak diatas, Handi pun meminta kepada Dinas Pendidikan baik itu Dindik Kota Maupun Provinsi bisa memberikan himbauan kepada seluruh Lembaga sekolah perihal larangan membawa sepeda motor bagi pelajar

“Sudah jelas, Dindik pun harus punya peran disini, baik Dindik Kota Maupun Provinsi, tekankan kepada lembaga sekolah untuk memberikan larangan kepada pelajar agar tak memakai sepeda motor saat bersekolah, semua pihak tentu harus terlibat di sini, agar peristiwa ini tak terjadi lagi” tutup nya (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *