Maret 16, 2026

Pagar Seng Di Kota Cilegon Yang Di Duga Jadi Praktek Ilegal Penimbunan Solar Bersubsidi

0
Lokasi Berada Di Depan SPBG/Pull Kendaraan Bus Arimbi

CILEGON, KM – Maraknya praktik ilegal BBM jenis Solar di Kota Cilegon, belum sepenuh nya bisa di berantas. Berdasarkan informasi masyarakat, praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga yang saat ini terjadi di wilayah tepatnya di depan SPBG yang diketahui menjadi Pull arimbi Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Jl. Mayjend. Soetoyo.

Dari hasil Tim Investigasi awak media, lokasi tersebut layaknya seperti lahan kosong tak berpenghuni, dugaan aksi curang/ilegal tersebut kerap dilakukan siang, sore dan malam hari yakni dengan cara menyalahgunakan sisa pengisian bahan bakar jenis Solar subsidi (kencingan) di dalam kendaraan Tangki 8 ton yang di duga milik PT. Sadikun dan jenis kendaraan truck lainya.

Menurut informasi salah satu warga di sekitar menjelaskan, bahwa kegiatan yang mereka lakukan tak menentu kadang siang hari, sore hari atau bahkan malam hari, Dengan beberapa armada yakni truk tangki Biru Putih ukuran isi 8000 Liter atau 8 ton di duga milik PT. Sadikun, tangki polosan, serta kendaraan truk lainya.

”Saya gak tau kalau setiap hari apa enggaknya tapi kadang siang, kadang – kadang sore bisa juga malam hari, gak nentu, kalau mobil tangki mau masuk sudah stanby tukang parkirnya di pinggir jalan di depan gerbangnya.” ujar warga yang enggan di sebut namanya pada awak media.

Dirinya juga menambahkan, yang ia ketahui pemilik lapak solar subsidi yang di duga ilegal tersebut berinisial T dan A, dan itupun hanya tau namanya tak mengenal wajahnya.

Aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi tersebut di lakukan dengan cara ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri jika ada pemesanan dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada tak jauh dari Polsek Pulomerak Polres cilegon.

“Yang saya tau pemilik lapaknya mah Tini sama Alex, tapi saya gak tau yang mana orangnya, jadi proses operasinya mobil itu datang bawa sisa dari hasil pengisian solarnya, atau ada juga kencingan dari mobil lain, setelah dibeli trus di timbun sampai ada pemesanan dan di jual dengan harga industri.” paparnya.

Warga tersebut menjelaskan bahwa lapak itu ber operasi sudah lama, dirinya meminta kepada awak media untuk di pantau langsung ke lokasi tersebut.

“Lapak itu udah lama buka nya bang, pantau langsung aja, foto atau video pas mobil tangkinya masuk”. Ujarnya

Saat awak media mendatangi lokasi tersebut pada hari Jum’at 6 Juni 202, sayangnya pintu dalam keadaan tertutup seng, kemudian awak media bertanya kepada orang yang di duga penjaga di lokasi tersebut, dirinya mengatakan bahwa Alek dan Tini tidak ada di tempat.

“Bunda Tini gak ada, jarang ke sini kalau lagi sepi. Bang Alex juga gak ada.” Pungkas penjaga lapak dengan singkat.

Jika terbukti benar adanya indikasi penimbunan solar subsidi, Perlu di ketahui bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Red*

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *