Tuntut Pengembalian Penggelapan Uang 6 Milyar, Pengusaha Gugat Eks Karyawan PT UPS dan PT KYD Puloampel ke PN Serang

KAB SERANG, KM – Pengusaha asal Jakarta Utara, Puguh Mulianto, MBA, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang, Banten, terhadap mantan staf keuangan nya di PT Unitama Pusaka Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD) cabang Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pihak tersebut berinisial BST dan sejumlah pihak lainnnya, atas penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan di PN Serang pada 27 Agustus 2025 dengan nomor register perkara: 155/Pdt.G/2025/PN Srg, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan.
Dijelaskan Hendra Gunawan bahwa pelaku BST sudah dua kali melakukan penggelapan uang Perusahaan, yakni sekitar tahun 1998 – 1999 dan tahun 2013
Tahun 1998, pelaku kata Hendra telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp.33 juta, dan saat itu Puguh Mulianto masih memberikan kesempatan kepada BST untuk terus bisa bekerja di Perusahaan nya, dan pihak keluarga BST pun telah meminta maaf dan memberikan bentuk tanggung jawab atas uang yang digelapkan dengan menitipkan Girik tanah yang berlokasi di Blok Waringin, Desa Salira, Kabupaten Serang, dimana tanah tersebut milik Kakek BST seluas ±8.217-meter persegi yang diserahkan dengan sukarela dan disetujui semua ahli waris, selain itu BST siap melunasi pinjaman dengan cara di potong gaji
“Ada surat pernyataan nya ,dan ada juga akte Notaris, akte kuasa menjual menawarkan, dan melaksanakan transaksi jual beli tanah guna penyelesaian kewajiban pengembalian dana yang telah digelapkan yang diberikan kepada klien kami sebagai bentuk pertanggungjawaban, jadi pihak keluarga BST memberikan kuasa kepada Pak Puguh untuk menjual lahan yang girik nya di pegang Pak Puguh sebagai bentuk pertanggungjawaban” terang nya saat melakukan Confrensi pers, Selasa (30/12/2025)
Namun, lanjut Hendra, disaat Klien nya akan menjual lahan tersebut selalu mendapat gangguan dan ancaman dari pihak keluarga BST, yang pada akhirnya lahan tersebut tidak jadi untuk dijual
“Sehingga membuat klien kami mengurungkan niat nya untuk menjual” tutur nya
Penggelapan uang Perusahaan yang kedua kali di lakukan BST yakni pada tahun 2013, kata Hendra nilai nya sangat lah Fantastis yakni total berjumlah Rp. 5,7 Milyar setelah dilakukan nya audit internal, BST diketahui melakukan penggelapan bersama 2 rekan nya yakni berinisial JN warga Bekasi dan RV warga Serang yang merupakan Staf Perusahaan
“Total dari uang yang mereka gelapkan secara bersama-sama ini nilai nya 5,7 Milyar” ujar nya
Namun, Puguh Mulianto masih memberikan kesempatan kembali kepada BST untuk bisa mengembalikan uang perusahaan yang digelapkan, dan saat itu BST membuat surat pernyataan yang mengakui perbuatannya dan berjanji menyelesaikan kerugian dengan cara mengembalikan dana serta menyerahkan aset pribadinya sebagai jaminan.
“Pelaku BST ini membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang perusahaan yang diketahui oleh suami dan keluarga nya, dia akan memberikan Aset yang dijanjikan antara lain kendaraan bermotor (mobil), kios, rumah kontrakan, serta enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seluruhnya tercatat atas nama BST” ucap nya
“Namun pernyataan itu hanya pernyataan saja untuk meredam agar klien kami tidak mengangkat masalah ini ke ranah Kepolisian, klien kami menunggu itikad baik tapi tidak juga di indah kan, karena kesal merasa ditipu, lalu klien kami tahun 2024 membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dan laporan ini di proses sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa BST dan JN ini terbukti melakukan penggelapan secara bersama-sama” terang nya
Berbeda dengan BST, pelaku kedua yakni JN beritikad baik mengembalikan uang perusahaan yang digelapkan sehingga tidak di pidana, jadi hanya BST yang menjalani hukuman di rutan pondok Bambu
“Pelaku kedua JN ini tidak di pidana karena beritikad baik mengembalikan dana dengan menyerahkan rumah dan satu unit mobil kepada klien kami, sedangkan BST pasang badan sehingga menjalankan hukuman di rutan pondok bambu, dan info yang kami dapat kan bahwa BST di bulan Agustus telah mengajukan bebas bersyarat ” lanjut Hendra
Dari Informasi yang di dapat dilapangan, terang Hendra, bahwa BST tidak akan mengembalikan uang perusahaan yang di gelapkan karena telah menjalani hukuman, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengembalikan
“Menurut kami itu sangat – sangat keliru, sehingga kami melakukan upaya hukum yaitu gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang” kata Hendra
Sementara pihak tergugat berjumlah 6 orang yakni BST, Orang tua BST, Paman BST yang diduga telah menjual tanah, serta dua orang yang telah melakukan penggelapan uang bersama BST
Kemudian terkait Jaminan tanah seluas ±8.217-meter persegi, diduga sebagian tanah telah dialihkan atau diperjualbelikan, dan itu diketahui pada bulan Mei 2025 saat penggugat Puguh Mulianto hendak menjual lahan tersebut kepada calon pembeli, namun saat itu Puguh justru dihalangi di lokasi
Untuk itu kuasa Hukum Hendra Gunawan telah melayangkan surat klarifikasi kepada Lurah Salira dan Camat Pulo Ampel terkait terbit nya Akte Jual Beli (AJB) nomor 108 dimana AJB tersebut menjelaskan bahwa telah terjadi peralihan hak atau jual beli lahan seluas 700 yang ada di dalam Girik yang dijaminkan kepada Klien nya
“Didalam surat permintaan klarifikasi dan keberatan, kami mempertanyakan kepada Lurah dan Camat apa dasar dari AJB atas penjualan lahan seluas 700 yang ada didalam Girik, sementara Girik nya ada di klien kami, seharus nya Warkah nya ada, sumber nya apa, memang secara luasan yang di jual itu tidak keseluruhan hanya 700 meter persegi, Girik itu masih ada di klien kami” tegas nya
Surat yang telah di layangkan ke pihak Lurah dan Camat, dijelaskan Hendra bawa telah di lakukan sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2025, namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban baik dari pihak Luran maupun Camat
“Sehingga kami menemui Lurah dan Camat secara langsung dan mereka berjanji akan membantu menyampaikan ini ke pihak pelaku agar ada Solusi di luar proses pengadilan yang sedang berjalan, namun sampai dengan akhir tahun ini belum ada respon kabar baik yang kami terima, baik dari Lurah maupun Camat” ucap nya
Hendra Gunawan, kembali menegaskan bahwa gugatan ini bukan lagi sekadar persoalan pidana, melainkan permintaan pertanggungjawaban secara keperdataan atas kerugian kliennya.
“Klien kami telah berulang kali memberi kesempatan dan itikad baik. Namun karena janji-janji pengembalian dan penyerahan aset tidak pernah diwujudkan, maka gugatan perdata ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami Bapak Puguh Mulianto, MBA,” ujarnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Serang. Dengan Nomor Perkara: Para tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut (An/Red)
