Mei 3, 2026

Pengusaha Pertambangan Di Gerem Tak Ingin Tanggapi Permintaan Warga

0
Akai Warga Gerem yang Terdampak aktifitas Penambangan beberapa waktu lalu

CILEGON, KM – PT. Tirta Maju Berkah selaku pihak yang melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon angkat bicara terkait ada nya desakan warga yang terdampak, yang meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan

Dikatakan Hayatulloh selaku penanggung jawab perusahaan, bahwa pihak nya tidak ingin terlalu menanggapi apa yang di minta oleh warga yang terdampak, karena saat ini tengah di tindak lanjuti oleh Pemerintah

“Kalau saya gak menanggapi, itu kan sudah apa namanya, lagi ditindaklanjuti sama Pemerintah, ya tunggu saja hasil nya dari Pemerintah seperti apa” ucap Hayatulloh Penanggung jawab Perusahaan PT Tirta Maju Berkah saat dihubungi Wartawan Krakatau Media, Senin (09/02/2026)

Ia pun mempertanyakan keinginan warga, karena apa yang diinginkan para warga telah dilaksanakan oleh pihak perusahaan, salah satu nya perataan lahan, malah Hayatulloh menganggap bahwa warga tersebut merupakan warga bayaran

“Sebetulnya masyarakat ini yang diminta apa, itu semua sudah dilaksanakan oleh kita, contoh suruh meratakan lahan nya warga, itu sudah kita lakukan, dan tidak ada masalah kok dengan warga, warga nya warga yang mana, itu cuma warga bayaran aja itu mah” ucap nya

Hayatulloh pun menghargai upaya dari pemerintah, termasuk laporan yang mengatasnamakan warga terdampak, namun ia menyatakan jika hasil nya tidak ada temuan, Hayat meminta warga untuk tidak memaksa, apa lagi Pihak Perusahan telah memiliki izin

“Yang mengatasnamakan nama warga itu kan sudah melaporkan, ya kan, gak pernah ada istilah nya ngobrol dulu sama kita, ya biarkan saja, dan tunggu saja hasil nya, dia yang melapor, ya tunggu hasil nya, kalau umpama hasil nya memang tidak ditemukan lah kenapa maksa, kan begitu, berarti tujuan nya apa sebetulnya, wong kita resmi ada izin nya kok, kecuali kalau kita tidak ada izin nya, biarkan saja” ujar nya

Perihal laporan warga, Hayatulloh pun tidak ingin mencegah, namun ia pun kembali mempertanyakan permintaan warga yang berubah – ubah

“Kalau umpama kita cegah, nanti salah lagi saya, kenapa di cegah cegah, jadi saya yang serba salah, inti nya sebetulnya apa sih yang di pinta, warga ini minta nya apa, jadi jangan berubah rubah, kemaren minta ini sekarang minta itu, giliran itu dituruti, ada lagi, lah bingung berarti kan” kata nya

Ia pun menganggap bahwa para warga yang meminta pertanggungjawaban hanya ingin menghancurkan usaha nya, untuk itu ia tidak ingin terlalu menanggapi

“Itu berarti kan bukan niat bener itu, memang niat untuk menghancurkan usaha orang, jadi kalau niat untuk menghancurkan usaha orang lah apa yang mau saya tanggapi” tutup nya

Aksi Warga Gerem yang meminta pertanggung jawaban pihak Perusahaan Penambang

Diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah warga yang terdampak atas aktivitas penambangan di wilayah Kelurahan Gerem meminta pertanggungjawaban pihak Perusahaan atas dampak yang di timbulkan

Dampak tersebut antara lain Kondisi makam warga yang tertimbun tanah, keruh nya air milik warga sehingga tidak lagi bisa di manfaatkan kan, lahan warga yang tertimbun material, serta berharap gundukan material yang diharapkan bisa diratakan kembali oleh pihak Perusahaan Penambang

Untuk diketahui berdasarkan surat yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 yang di tujukan ke DPMPTSP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten mendapati temuan dan telah memberikan sanksi kepada PT. Tirta Maju Berkah atas aktifitas penambangan perusahan tersebut di wilayah kelurahan Gerem Kecamatan Grogol setelah Dinas ESDM Banten melakukan sidak ke lokasi penambangan beberapa waktu lalu

Temuan tersebut diantaranya :

  1. PT Tirta Maju Berkah telah melakukan penambangan diluar WIUP
  2. Kegiatan penambangan yang dilakukan berdekatan dengan pemikiran penduduk
  3. Akibat kegiatan penambangan tersebut berdampak kepada kerusakan lingkungan disekitarnya berupa kerusakan fisik lahan dan menggangu kualitas air

Sementara sanksi yang di berikan pihak Dinas ESDM yakni berupa :

  1. Menghentikan seluruh kegiatan penambangan didalam maupun diluar wilayah izin usaha pertambangan
  2. Malakukan pembayaran pajak/retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Melaksanakan pemulihan dan rehabilitas lingkungan pada area terdampak sehingga tidak terjadi lagi kerusakan terhadap lingkungannya disekitar nya
  4. Berkoordinasi dan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten atas perkembangan kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan
  5. Segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *