PT. CSU Tantang Adu Data Pihak yang Mengklaim Lahan di Grogol Cilegon

CILEGON, KM – PT Cita Sarana Usada ( CSU ) angkat bicara terkait ada nya salah seorang warga yang mengklaim lahan yang berlokasi di lingkungan Cipinang Kelurahan Grogol merupakan milik nya dengan bukti kepemilikan berupa Akte Jual Beli (AJB), kuitansi transaksi, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak 2018
Vande Liguna perwakilan PT CSU menyatakan bahwa pihak nya lah yang memiliki lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat asli Hak Guna Bangun (HGB), untuk itu ia menantang warga tersebut untuk membuktikan dokumen kepemilikan
“Jadi kita kedepan pengen kroscek mau di kepolisian hayu, bawa kuat – kuatan data, yang salah pun bakal saya Krangkeng, ini berita jadi heboh, giring opini nya luar biasa” ujar Vande, Minggu (12/04/2026)
Dikatakan Vande bahwa klaim seorang warga dengan membuktikan kepemilikan tanah berupa AJB patut di ragukan, lantaran dasar kuat kepemilikan lahan tanah yakni berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
“Kepemilikan bidang tanah itu atas dasar apa, SHM kan, sertifikat, yang paten, jadi kita lucu aja, pengen ketawa ketika ada pihak mengklaim hanya atas dasar AJB” tutur nya
Selain itu, lanjut Vande, banyak bidang lahan tanah milik PT. CSU yang di jual oleh oknum mengatasnamakan PT CSU ke sejumlah pihak, termasuk kata Vande, ada nya bangunan rumah di atas lahan PT CSU nomor SHGB 557 , yang dikatakan nya dibangun oleh warga tersebut
“Dan banyak tanah – tanah PT CSU yang di jual selama ini dibawah tangan, seperti tahun 2025 itu ada beberapa oknum yang menjual tanah kita, dan sempat mendekam di Polda, termasuk yang kemaren berstatmen lebih paham juga, dan ada lahan kita dibangun rumah nya, tepat nya di PCH (Puri Cilegon Hijau) 3, itu tanah kita (PT. CSU) juga” kata nya
Vande Wiguna kembali menegaskan bahwa pihak PT. CSU siap membuka data secara bersama dengan warga tersebut baik di Polres maupun Pengadilan
“Mau di pengadilan mau di Polres silahkan, kita sangat menunggu, atau nanti kita yang akan melaporkan” tutup Vande
Disisi lain Vande meminta kepada warga yang pernah melakukan jual beli lahan mengatasnamakan oknum PT CSU untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Buat masyarakat atau korbah jual beli dibawah tangan tolong sampaikan ke APH, kasihan jadi Korban, ada beberapa oknum yang menjual yang tidak bertanggung jawab ini, apalagi di daerah Grogol ini ” ucap nya
Lebih lanjut Vande menyatakan bahwa sejumlah lahan milik PT CSU merupakan Ploting dari Program pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Pemerintah kota Cilegon, dan pihak nya siap mendukung proyek tersebut demi kebaikan masyarakat
“Kita akan dukung program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah” tutup nya (An/Red)
