Masih Tersalurkan nya Aliran Listrik Di Link Lapak Priuk, Kapolres Cilegon Angkat Bicara, Kuasa Hukum Lapor Ombudsman

CILEGON, KM – Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga angkat bicara terkait kembali disalurkan nya aliran Listrik di beberapa bangunan di lingkungan Lapak Priuk Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang, dimana lahan tersebut telah diklaim oleh Hartono Herjanto selaku pemilik
Dikatakan nya bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum sesuai dengan pasal 18 Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai diskresi kepolisian
“Demi kepentingan umum, kalau tidak melakukan itu akan ribut, ketika kami berbicara pasal 18 demi kepentingan umum, kami harus lakukan” ujar Kapolres Cilegon AKBP Martua, Jum’at (17/04/2026)
Ia pun mencontohkan jika ada nya Emergency lalu lintas untuk kepentingan Ambulance pada saat melintas di perlintasan Trafik Ligh atau Lampu Merah
“Ketika lampu merah, aturan nya pengendara harus berhenti, stop, tapi kalau ambulance dan mobil polisi mengawal karena keadaan emergency, kami harus sebrangi dong” tutur nya
Diceritakan nya juga bahwa pada saat itu telah ada kesepakatan bersama berdasarkan uang kerohiman yang telah diterima sejumlah warga pemilik bangunan dari pemilik lahan
“Sekarang membuktikan bahwa mana yang diputus (aliran listrik, red) dan mana yang tidak diputus, itu kan kesepakatan mereka berdasarkan uang kerohiman, tapi kami kan tidak melihat itu, kami melihat untuk kepentingan umum” tegas nya
AKBP Martu kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum sesuai dengan pasal 18 undang – undang Kepolisian dan tidak ada kesepakatan apa yang harus dilakukan
“Aliran listrik itu sebelum terjadi kesepakatan, ingat tidak ada kesepakatan yang ditanda tangani berkaitan dengan masalah apa yang harus dilakukan, tidak ada, kami murni melakukan pasal 18 undang – undang Kepolisian” tutup nya
Sementara itu, dijelaskan Kuasa Hukum Hartono Herjanto bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten telah menindaklanjuti laporan yang diajukan terkait dugaan maladministrasi oleh PT PLN (Persero) ULP Cilegon.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur dalam reaktivasi aliran listrik pada bangunan yang berdiri di atas lahan milik Hartono Herjanto tanpa persetujuan sah dari pemilik lahan.
“Berdasarkan informasi resmi dari Ombudsman Perwakilan Banten, laporan kami telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi formil dan materil, serta saat ini telah masuk ke tahap pemeriksaan dengan agenda awal berupa telaah dokumen oleh tim pemeriksa,” ujar kuasa hukum kepada Krakatau Media
Ia menambahkan, status tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi syarat substansi dan kelengkapan administratif, sehingga layak untuk ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman.
Dengan telah masuknya laporan ke tahap pemeriksaan, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman, khususnya Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, atas respons cepat dan profesionalitas dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Kami menghargai langkah cepat Ombudsman yang telah memverifikasi dan menaikkan laporan ini ke tahap pemeriksaan. Ini menjadi indikator bahwa proses berjalan objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel, mengingat substansi laporan menyangkut dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan hak hukum pemilik lahan.
“Kami berharap Ombudsman terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sehingga menghasilkan kepastian hukum, keadilan, serta perbaikan tata kelola pelayanan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, terkait somasi yang telah dilayangkan kepada PLN ULP Cilegon, pihak PLN disebut memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penyambungan listrik kembali kepada 59 pelanggan di lokasi tersebut.
Namun, kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang.
“Faktanya, para penghuni liar masih beraktivitas secara bebas seolah-olah menguasai lahan tersebut. Bahkan akses masuk ke lokasi dipasangi portal dan terkesan eksklusif, hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti potensi risiko sosial yang dapat timbul apabila kondisi tersebut dibiarkan, situasi ini kata dia, tidak hanya berpotensi menjadi kantong kerentanan sosial dan ekonomi, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan transaksi barang terlarang
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, segera mengambil langkah pengawasan dan penertiban.
“Kami mendorong adanya tindakan konkret untuk mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” tutupnya
Sementara pihak PLN ULP Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini (An/Red)
